TERASBATAM.ID: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Upaya ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh APINDO dengan tema “Upaya Pencegahan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999”. Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 pelaku usaha besar dari berbagai bidang yang dilaksanakan, Kamis (13/06/2024) di Kantor APINDO di Jakarta.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap UU No. 5/1999 merupakan kunci untuk mewujudkan pasar yang sehat dan kompetitif. Ia juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha.
“Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Ifan juga menyatakan bahwa kolaborasi dengan APINDO menjadi “pintu masuk” yang efektif untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
“Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien,” tambahnya.
Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum APINDO, menyambut baik inisiatif KPPU ini. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota APINDO dan mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan KPPU.
“APINDO mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari,” kata Sanny.
Diskusi yang dipandu oleh Ketua Komite Kebijakan Sektoral APINDO, Candra Wahjudi, juga membahas tentang potensi kartel dalam asosiasi. Eugenia Mardanugraha, Anggota KPPU, menjelaskan bahwa pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum.
“Sepanjang asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan dalam pertemuan, tidak ada masalah,” jelas Eugenia.
Sinergi antara APINDO dan KPPU ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap UU No. 5/1999, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia.