Ampuan Desak Polda Kepri Ungkap Tuntas Soal Gaji Fiktif Ratusan Honorer DPRD Kepri

TERASBATAM.ID: Pengacara senior Ampuan Situmeang mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri untuk mengusut tuntas kasus gaji ratusan pegawai honorer fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri yang saat ini tengah ditangani.

“kasus ini harus segera diungkap secara terang benderang mengingat saat ini tahun politik,” kata Pengamat Hukum Senior Ampuan Situmeang, Kamis (23/11/2023) lalu.

Mengenai hal tersebut, praktisi hukum yang juga Peneliti dan Akademisi Hukum Administrasi Negara Provinsi Kepri menilai kasus tersebut harus segera diungkap secara terang benderang mengingat saat ini tahun politik.

“Inspektorat yang lebih relevan meneliti dengan bekerjasama dengan Polda Kepri, agar tidak bias-politik praktis nantinya, “ kata Ampuan.

Menurut Ampuan, saat ini merupakan musim Politik mesinnya sudah panas, apapun bisa jadi seolah-olah besar–padahal-sebetulnya -hanya -masalah tehnis administrasi yang keliru dan itu mungkin masih bisa di perbaiki  secara administratif.

Mengenai kasus ini sebut Ampuan perlu adanya pengungkapan yang jelas apakah benar jumlahnya 600 orang–dan apakah itu fiktif ? Tentunya penelusuran lebih dalam karena itu menyangkut Hukum Administratif di Pemerintahan Provinsi Kepri.

“menurut saya, masih harus di teliti dan didalami dengan seksama–yang di maksud dengan Fiktif–tidak sama dengan pernah ada namun menjadi tidak ada lagi, namun masih tercantum, ini beda-penerapannya, ” ujar Ampuan.

Lebih lanjut kata Ampuan, sebaiknya memang itu diteliti dan dijelaskan ke-publik-dimana letak masalahnya. Terkait  pengawasan di internal serta kordinasi dan kerjasama Penyelidik kepolisisian -untuk mengefektifkan -proses temuan ini di teliti dan analisa untuk membuat terang masalahnya.

Sementara itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan bahwa dirinya menghormati dan akan mengikuti perkembangan proses hukum, yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kasus tersebut.

”  Ya kalau memang ada yang fiktif silahkan saja untuk ditindaklanjuti. Ya namanya proses hukum harus kita hormati,” kata Ansar.