TERASBATAM.id – Kebijakan penerapan kartu kendali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau Fuel Card 5.0 di Kota Batam menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Akademisi dan DPRD Kota Batam menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah baru dan merugikan masyarakat. Pemko Batam terkesan sedang berburu rente dengan kebijakan yang melampaui tugasnya dalam distribusi BBM yang sepenuhnya menjadi tugas Pertamina.
Akademisi dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Kepulauan Riau (Unrika) Rahmayandi Mulda kepada www.terasbatam.id, Kamis (23/01/2025, menyoroti kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan ini.
“Pemko Batam terkesan terlalu jauh mengurusi distribusi BBM yang seharusnya menjadi kewenangan penuh Pertamina,” ujarnya.
Rahmayandi khawatir kebijakan ini justru akan memunculkan konflik kepentingan dan merugikan masyarakat.
“Iya kalau dilihat dari aturannya Pemko Batam terindikasi terlalu jauh mengurusi masalah perdagangan BBM padahal itu kewenangan Pertamina untuk dapat mengontrol pasokan dan penjualan BBM, terbitnya aturan terkait kartu pembelian BBM untuk optimalisasi tepat sasaran pembelian BBM bersubsidi jadi ini mengesankan bahwa pemko terkesan mencari keuntungan tersendiri melalui kebijakan tersebut,”
Dalam istilah ekonomi hal ini dapat disebut berburu rente, atau dengan kata lain merujuk pada upaya seseorang atau kelompok untuk mendapatkan keuntungan finansial yang besar tanpa perlu menghasilkan produk atau jasa baru yang bermanfaat bagi masyarakat. Sederhananya, mereka mencari keuntungan dari sistem yang sudah ada, bukan dari inovasi atau usaha produktif.

Berdasarkan catatan www.terasbatam.id, jika ada 210.000 Kendaraan yang menjadi sasaran pengguna Fuel Card 5.0 BBM Bersubsidi jenis Pertalite yang dipungut biaya administrasi sebesar Rp 20.000 per bulan maka setiap bulannya akan terkumpul sebesar Rp 4.200.000.000 (empat miliar dua ratus juta).
Sedangkan dalam satu tahun akan terkumpul sebesar Rp 50.400.000.000 (lima puluh miliar empat ratus juta rupiah). Nilai ini cukup fantastis jika dibandingkan fungsi, manfaat dan efektifitas kartu tersebut, ditambah dengan dasar hukum yang tidak kuat dalam penerapannya.
“apalagi dasarnya hanya Surat Edaran Walikota Batam. Sedangkan tugas Pertamina dalam distribusi BBM didasari oleh perintah Undang-Undang,” kata Rahmayandi.
Senada dengan Rahmayandi, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, juga menyuarakan kritik. Menurutnya, penerapan Fuel Card 5.0 dinilai berbelit-belit dan memberatkan masyarakat.
“Barcode Pertamina yang sudah ada dinilai sudah cukup untuk mengontrol penggunaan BBM bersubsidi,” tegas politisi Gerindra ini.
Anwar juga mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan ini dan memprotes kerjasama dengan tiga bank swasta.
“Kami meminta Kadisperindag Kota Batam untuk mengkaji ulang kebijakan ini,” tegasnya.
Sebelumnya Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Mangihut Rajagukguk kepada www.terasbatam.id, Jumat (17/01/2025) menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah bertemu dengan Pertamina dan mempertanyakan kebijakan Fuel Card 5.0 yang dibikin oleh Disperindag.
“Kami Komisi 2 sudah bertemu dengan Pertamina ternyata tidak ada aturannya seperti itu dan pertamina juga tidak setuju. Kami akan memanggil Disperindag dalam waktu dekat,” kata Manghiut.
Sementara itu Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria yang coba dikonfirmasi terkait dengan kontroversial penerbitan Fuel Card 5.0 oleh Disperindag Kota Batam belum memberikan respon, pesan whatsapp maupun panggilan yang ditujukan kepadanya belum mendapatkan jawaban.
Setelah menimbulkan protes dari masyarakat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengklaim bahwa Fuel Card 5.0 yang dirancang sejak 2024 itu akan menjadikan Batam sebagai pilot project nasional untuk membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite lebih rendah dari kuota yang ditetapkan QR Code Pertamina.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Gustian Riau dalam konferensi Pers yang digelar di kantornya pada Selasa (21/01/2025) sore didampingi oleh pihak Perbankan yang terlibat kerjasama.
“Dalam rangka peluncuran Fuel Card 5.0 Pertalite, kita peluncuran April 2024 kemarin. Pada saat itu kesiapannya masa transisi terus pendaftaran di awal April, sampai kita putuskan tanggal 1 Maret 2025 wajib pakai Fuel Card,” ujar Gustian.
[kang ajank nurdin]


