TERASBATAM.ID: Pemerintah Kota Batam mendapatkan predikat Universal Health
Coverage (UHC) per 1 Maret 2023. Penghargaan yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil
Presiden RI KH. Maruf Amin di Jakarta beberapa waktu yang lalu ini diberikan sebab lebih
dari 95% masyarakat Kota Batam telah dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Manna dalam kegiatan media gathering yang
diselenggarakan pada Jumát (19/05) di Batam Center ini mengatakan bahwa jumlah
penduduk Kota Batam yang telah terdaftar sebagai Peserta JKN sampai dengan 1 Mei 2023
adalah sejumlah 1.181.866 jiwa atau 96.07% dari total penduduk Kota Batam semester II
tahun 2022 yang berjumlah 1.230.216 jiwa.
“Dari total tersebut sebanyak 64.369 jiwa adalah peserta PBPU BP Pemda yang didaftarkan
dan dibayarkan iurannya oleh Pemko Batam,” kata Manna.
Jumlah kepesertaan JKN di Kota Batam ini turut berkontribusi dalam capaian UHC Provinsi
Kepulauan Riau yang telah mencakup 95.94% dari jumlah penduduk sebanyak 2.015.875 jiwa
per 1 Mei lalu.
“Hal ini terselenggara oleh karena komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan
dan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan. Tentunya kami mengucapkan
terima kasih kepada Pemko Batam yang sudah mendukung implementasi program JKN
selama ini,” kata Manna.
Manna mengatakan dalam status UHC ada istilah UHC cut off dan non cut off. Dalam hal ini
Pemko Batam telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan untuk mencapai status UHC non
cut off per tanggal 15 Mei lalu melalui penandatanganan Rencana Kerja (RK) tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota Batam dalam Rangka
Universal Health Coverage antara BPJS Kesehatan dengan Pemda yang diwakili oleh Dinas
Kesehatan Kota Batam.
“Selain cakupan 95% penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN, keaktifan peserta di
daerah tersebut juga harus mencapai 75%, tidak ada tunggakan iuran Pemda serta
ketersediaan anggaran untuk mempertahankan keberlangsungan program tersebut dalam
jangka waktu yang disepakati,” kata Manna.
Status UHC non cut off yang telah dicapai oleh pemerintah ini tentunya memberikan
keuntungan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat di Kota Batam.
“Tidak ada masa tunggu keaktifan peserta. Peserta langsung aktif pada saat didaftarkan oleh
Pemko Batam melalui Dinas Kesehatan. Sebelumnya, dalam hal pendaftaran peserta oleh
Pemda ada masa tunggunya. Misalnya, jika didaftarkan bulan ini, maka baru bisa aktif di tgl 1
bulan depannya,” kata Manna.
Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman
mengatakan bahwa Pemko Batam berkomitmen untuk memprioritaskan kesehatan
masyarakat Kota Batam sehingga dapat meminimalisir kendala di lapangan. Untuk itu
menurutnya, Pemko Batam terus berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan.
“Per 15 Mei kita sudah sah mencapai UHC non cut off sehingga dapat menikmati fasilitas dari
UHC ini. Sekarang tugas kita bersama adalah untuk memastikan 25 ribu masyarakat yang
belum terdaftar sebagai peserta dapat terjamin oleh program JKN sebagai peserta PBPU
yang membayarkan iuran secara mandiri atau melalui pembiayaan oleh Pemko Batam,” kata
Nurliyasman.
Untuk mendukung hal ini pihaknya sudah meminta dukungan Lurah dan Kepala Puskesmas
agar membantu masyarakat yang kesulitan mendaftarkan diri menjadi peserta JKN. Ia juga
mengatakan untuk mempermudah proses administrasi pendaftaran oleh Pemko, ia
menghimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki KTP, untuk dapat mengusahakan
pengurusan kartu identitas ini. Menurutnya, kini apapun urusan tentunya membutuhkan KTP
termasuk dalam hal mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).
“Selain memiliki KTP Batam, kami juga mendahulukan bagi masyarakat yang dalam keadaan
emergency atau memerlukan pelayanan kesehatan di Faskes. Dalam kondisi ini ketika
didaftarkan oleh Pemko ke BPJS Kesehatan maka yang bersangkutan akan langsung aktif
asalkan masih dalam jangka waktu 3×24 jam sejak masuk ke RS dan memenuhi persyaratan
dan ketentuan yang berlaku,” kata Nurliyasman.