BerandaBatam Raya96.07 % Penduduk Batam Terdaftar JKN, Batam Raih Predikat UHC

96.07 % Penduduk Batam Terdaftar JKN, Batam Raih Predikat UHC

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Pemerintah Kota Batam mendapatkan predikat Universal Health

Coverage (UHC) per 1 Maret 2023. Penghargaan yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil

Presiden RI KH. Maruf Amin di Jakarta beberapa waktu yang lalu ini diberikan sebab lebih

dari 95% masyarakat Kota Batam telah dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional

(JKN).

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Manna dalam kegiatan media gathering yang

diselenggarakan pada Jumát (19/05) di Batam Center ini mengatakan bahwa jumlah

penduduk Kota Batam yang telah terdaftar sebagai Peserta JKN sampai dengan 1 Mei 2023

adalah sejumlah 1.181.866 jiwa atau 96.07% dari total penduduk Kota Batam semester II

tahun 2022 yang berjumlah 1.230.216 jiwa.

 

“Dari total tersebut sebanyak 64.369 jiwa adalah peserta PBPU BP Pemda yang didaftarkan

dan dibayarkan iurannya oleh Pemko Batam,” kata Manna.

 

Jumlah kepesertaan JKN di Kota Batam ini turut berkontribusi dalam capaian UHC Provinsi

Kepulauan Riau yang telah mencakup 95.94% dari jumlah penduduk sebanyak 2.015.875 jiwa

BACA JUGA:  Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Syufenri Resmi Diganti

per 1 Mei lalu.

 

“Hal ini terselenggara oleh karena komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan

dan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan. Tentunya kami mengucapkan

terima kasih kepada Pemko Batam yang sudah mendukung implementasi program JKN

selama ini,” kata Manna.

 

Manna mengatakan dalam status UHC ada istilah UHC cut off dan non cut off. Dalam hal ini

Pemko Batam telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan untuk mencapai status UHC non

cut off per tanggal 15 Mei lalu melalui penandatanganan Rencana Kerja (RK) tentang

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota Batam dalam Rangka

Universal Health Coverage antara BPJS Kesehatan dengan Pemda yang diwakili oleh Dinas

Kesehatan Kota Batam.

 

“Selain cakupan 95% penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN, keaktifan peserta di

daerah tersebut juga harus mencapai 75%, tidak ada tunggakan iuran Pemda serta

ketersediaan anggaran untuk mempertahankan keberlangsungan program tersebut dalam

jangka waktu yang disepakati,” kata Manna.

 

Status UHC non cut off yang telah dicapai oleh pemerintah ini tentunya memberikan

BACA JUGA:  Misteri Kematian Balita Al Fatih, SP3 Diterbitkan Tanpa Kepastian Hukum

keuntungan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat di Kota Batam.

 

“Tidak ada masa tunggu keaktifan peserta. Peserta langsung aktif pada saat didaftarkan oleh

Pemko Batam melalui Dinas Kesehatan. Sebelumnya, dalam hal pendaftaran peserta oleh

Pemda ada masa tunggunya. Misalnya, jika didaftarkan bulan ini, maka baru bisa aktif di tgl 1

bulan depannya,” kata Manna.

 

Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman

mengatakan bahwa Pemko Batam berkomitmen untuk memprioritaskan kesehatan

masyarakat Kota Batam sehingga dapat meminimalisir kendala di lapangan. Untuk itu

menurutnya, Pemko Batam terus berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan.

 

“Per 15 Mei kita sudah sah mencapai UHC non cut off sehingga dapat menikmati fasilitas dari

UHC ini. Sekarang tugas kita bersama adalah untuk memastikan 25 ribu masyarakat yang

belum terdaftar sebagai peserta dapat terjamin oleh program JKN sebagai peserta PBPU

yang membayarkan iuran secara mandiri atau melalui pembiayaan oleh Pemko Batam,” kata

Nurliyasman.

 

Untuk mendukung hal ini pihaknya sudah meminta dukungan Lurah dan Kepala Puskesmas

BACA JUGA:  LAM Kota Batam Resmi Layangkan Surat ke Presiden, Minta Tinjau PSN Rempang Eco City

agar membantu masyarakat yang kesulitan mendaftarkan diri menjadi peserta JKN. Ia juga

mengatakan untuk mempermudah proses administrasi pendaftaran oleh Pemko, ia

menghimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki KTP, untuk dapat mengusahakan

pengurusan kartu identitas ini. Menurutnya, kini apapun urusan tentunya membutuhkan KTP

termasuk dalam hal mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).

 

“Selain memiliki KTP Batam, kami juga mendahulukan bagi masyarakat yang dalam keadaan

emergency atau memerlukan pelayanan kesehatan di Faskes. Dalam kondisi ini ketika

didaftarkan oleh Pemko ke BPJS Kesehatan maka yang bersangkutan akan langsung aktif

asalkan masih dalam jangka waktu 3×24 jam sejak masuk ke RS dan memenuhi persyaratan

dan ketentuan yang berlaku,” kata Nurliyasman.

 

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...