TERASBATAM.ID – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mencatat 174 penindakan dalam kurun waktu 38 hari, dari 1 Agustus hingga 7 September 2025. Penindakan ini meliputi berbagai modus penyelundupan, mulai dari barang ilegal, narkotika, hingga bahan tambang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan Bea Cukai Batam telah memperkuat pengawasan di laut, pelabuhan, dan bandara sejak Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan dibentuk pada 17 Juli 2025.
“Kami terus berupaya memastikan setiap jalur keluar-masuk barang diawasi ketat,” ujarnya seperti dikutip dari press release, Kamis (11/09/2025).
Dalam periode ini, Bea Cukai Batam mencatat sejumlah penindakan menonjol. Di antaranya, penindakan terhadap KM Maju Berkembang di Laut Natuna yang mengangkut 22 ton pasir timah ilegal. Kasus lain yang sedang dalam penyidikan adalah penindakan KM Leffindo Jaya 10 yang membawa 856 koli barang campuran ilegal di Teluk Nenek.
Selain itu, Bea Cukai berhasil menggagalkan enam kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti ganja, sabu, dan ekstasi. Mereka juga mengamankan 4,98 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Secara keseluruhan, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang dengan nilai mencapai Rp22,7 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp15,8 miliar.
Muhtadi menekankan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya. Ia berharap kolaborasi ini terus diperkuat untuk mengoptimalkan pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara.


