36 Orang PMI Illegal Dideportasi dari Malaysia, Gunakan Visa Sosial Untuk Bekerja

Datangi DPRD Batam Minta Difasilitasi Kembali ke Daerah Asal

TERASBATAM.ID: Pemerintah Malaysia mendeportasi 36 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal melalui Batam, Jumat (16/09/2022). Puluhan PMI Illegal tersebut menggunakan visa kunjungan social yang diberikan Pemerintah Malaysia untuk bekerja secara illegal.

Para PMI Illegal dideportasi ke Batam melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia, 36 orang PMI tersebut terdiri dari 28 orang laki-laki dan 8 orang perempuan serta seorang balita.

Salah seorang PMI bernama Riki mengaku datang ke Malaysia melalui Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara pada akhir tahun 2019 lalu dengan menggunakan visa kunjungan social dengan masa izin tinggal selama 30 hari.

” Saya ditangkap Polis Malysia.(Trengganu)  karena mati pasport, dan di penjara 3 bulan kemudian di tambah penjara 3 bulan lagi  oleh imigration, ” kata Riki yang ditemui di halaman  Kantor DPRD Batam, Jumat (16/09/2022).

Riki bekerja di Kuala lumpur selama tiga tahun sebagi pekerja bangunan.

Hal yang sama dikatakan oleh Tirta alis Kumbara  pria asal Medan ini mengungkapkan alasan ditangkap Polisi Malaysia karena pasportnya mati atau expired dated.

“Kami berangkat menggunakan visa pelancong 2019, lalu  terjebak  Covid 19 dan tidak bisa mengurus paspor, ” kata Kumbara yang mengaku seluruh property pribadi miliknya disita oleh petugas, termasuk alat komunikasi telepon seluler miliknya.

Sementara Nurlela (51) dari kawanan PMI yang dideportasi mengaku bekerja untuk menjaga Orang tua jompo dikalangan.

“Saat keluar rumah saya ditangkap Polis, majikan tidak maubtau soal ini akhirnya saya ditahan, ” kata Nurlela.

ia mengaku selama dalam tahanan belum pernah dihubungi oleh kedutaan dan ia pun mengakui tidak memiliki uang dan  akses untuk menghubungi perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia.

Ia berharap saat ini setelah  di deportasi ke Batam bisa pulang ke Medan  dan ia pun berjanji tidak akan lagi pergi ke Malaysia untuk berkerja sebagai pekerja yang tidak resmi.

Saat ini kondisi 36 PMI yang dideportasi menunggu di kantor DPRD Batam menantikan Bantuan untuk pulang ke tempat asalnya masing- masing.