TERASBATAM.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktivis sosial Yusril Koto dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp25 juta dalam kasus dugaan ujaran di media sosial. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (09/09/2025). Yusril selama ini dikenal melalui kritikannya terhadap permasalahan sosial, terutama pelayanan umum yang disampaikan melalui medsos.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Khairul Akbar, menyatakan keberatannya. Menurutnya, pasal yang didakwakan tidak tepat karena perbuatan kliennya lebih mengarah pada kritik publik, bukan tindak pidana.
“Fakta persidangan menunjukkan penerapan Pasal 45 Ayat 4 UU ITE tidak relevan. Kritik itu ditujukan kepada oknum Satpol PP yang menggunakan pakaian dinas dan bertindak arogan, bukan personal,” ujar Khairul.
Khairul menambahkan bahwa Yusril, sebagai masyarakat, berhak memvideokan dan mengkritisi tindakan aparat.
“Seharusnya lebih relevan ke Pasal 45 Ayat 7, yang menekankan pada unsur kritik publik,” tambahnya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta ini secara objektif saat putusan.
Terdakwa Yusril Koto sendiri merasa tuntutan tersebut terlalu berat. “Tuntutan satu tahun itu terlalu berat. Mudah-mudahan hakim mempertimbangkan jadi enam bulan saja, saya sudah senang,” ungkap Yusril.
Ia juga menduga kasusnya penuh dengan rekayasa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
[kang ajank nurdin]


