TERASBATAM.ID – Tuntutan satu tahun penjara yang diajukan jaksa terhadap aktivis sosial Yusril Koto dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai sebagai “catatan hitam demokrasi” dan catatan hitam dalam penegakan hukum di Batam. Hal ini disampaikan oleh Yudi Kurnain (YK), seorang tokoh masyarakat dan politisi senior, seusai sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Yudi, kasus ini bermula dari kritik sosial Yusril terhadap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial Budi Elvin. Yusril menuding Budi membekingi pedagang kaki lima (PKL) melalui unggahan video di media sosial.
“Yang melaporkan ini PNS yang bermasalah, yang melanggar hukum dan kode etik,” ujar Yudi. Ia menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Budi Elvin mendatangi kedai kopi Yusril dalam jam kerja dan menggunakan pakaian dinas, meminta agar penertiban PKL di depan kedainya tidak dipublikasikan.
Yudi menambahkan, perbuatan Budi Elvin ini terbukti melanggar kode etik dan sudah dilaporkan oleh Yusril ke Badan Disiplin Pemerintah Kota Batam. Oleh karena itu, menurut Yudi, Yusril sebagai aktivis sosial yang mengawasi pejabat publik seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana karena tindakannya adalah bentuk pembelaan diri.
“Ini jangan sampai menjadi catatan hitam demokrasi. Catatan hitam dalam penegakan hukum bagi orang yang berpendapat,” tegas Yudi. Ia mengkhawatirkan kasus ini akan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat dan media untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Yudi Kurnain, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Batam dan anggota DPRD selama beberapa periode, juga menyoroti kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Ia berharap penegak hukum lebih cermat dan mempertimbangkan penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice.
Sidang kasus Yusril Koto akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
[kang ajank nurdin]


