BerandaBatam RayaYusril Koto Dituntut 1 Tahun Penjara, YK Sebut Sebagai 'Catatan Hitam Penegakan...

Yusril Koto Dituntut 1 Tahun Penjara, YK Sebut Sebagai ‘Catatan Hitam Penegakan Hukum’

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Tuntutan satu tahun penjara yang diajukan jaksa terhadap aktivis sosial Yusril Koto dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai sebagai “catatan hitam demokrasi” dan catatan hitam dalam penegakan hukum di Batam. Hal ini disampaikan oleh Yudi Kurnain (YK), seorang tokoh masyarakat dan politisi senior, seusai sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Menurut Yudi, kasus ini bermula dari kritik sosial Yusril terhadap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial Budi Elvin. Yusril menuding Budi membekingi pedagang kaki lima (PKL) melalui unggahan video di media sosial.

“Yang melaporkan ini PNS yang bermasalah, yang melanggar hukum dan kode etik,” ujar Yudi. Ia menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Budi Elvin mendatangi kedai kopi Yusril dalam jam kerja dan menggunakan pakaian dinas, meminta agar penertiban PKL di depan kedainya tidak dipublikasikan.

Yudi menambahkan, perbuatan Budi Elvin ini terbukti melanggar kode etik dan sudah dilaporkan oleh Yusril ke Badan Disiplin Pemerintah Kota Batam. Oleh karena itu, menurut Yudi, Yusril sebagai aktivis sosial yang mengawasi pejabat publik seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana karena tindakannya adalah bentuk pembelaan diri.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan 13 Kg Sabu Hasil Tangkapan Sebulan

“Ini jangan sampai menjadi catatan hitam demokrasi. Catatan hitam dalam penegakan hukum bagi orang yang berpendapat,” tegas Yudi. Ia mengkhawatirkan kasus ini akan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat dan media untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Yudi Kurnain, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Batam dan anggota DPRD selama beberapa periode, juga menyoroti kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Ia berharap penegak hukum lebih cermat dan mempertimbangkan penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice.

Sidang kasus Yusril Koto akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

More like this

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...