TERASBATAM.ID – Proses hukum terhadap Yusril Koto, seorang aktivis sosial di Batam, yang didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik, memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Kasus ini menarik perhatian publik, termasuk tokoh masyarakat Batam, Yudi Kurnain, yang secara khusus hadir untuk memantau jalannya sidang pada Kamis (17/07/2025).

Yusril Koto didakwa setelah mengunggah sepuluh video di akun TikTok miliknya, @yusril.koto2, pada Jumat, 20 September 2024. Video-video tersebut menuding Budi Elvin, seorang anggota Satpol PP, sebagai sosok yang membekingi pedagang kaki lima (PKL) dan menerima setoran. Tuduhan ini berawal dari keributan antara Yusril Koto, pemilik Kedai Kopi Datuak, dengan seorang PKL di depan ruko Grand BSI, yang kemudian dilerai oleh ayah angkat Budi Elvin.
Menurut petitum dakwaan, setelah keributan dan munculnya surat peringatan penggusuran PKL dari Satpol PP, Budi Elvin mendatangi Yusril Koto. Dalam pertemuan itu, Yusril merekam Budi Elvin dan menuduhnya sebagai beking PKL. Video rekaman tersebut kemudian diunggah di TikTok dengan narasi yang mencemarkan nama baik Budi Elvin, menudingnya menerima uang hingga merusak citra Satpol PP. Budi Elvin membantah keras tuduhan tersebut, menyatakan bahwa ia tidak pernah membekingi PKL atau menerima uang. Akibat unggahan tersebut, Budi Elvin mengaku malu, nama baiknya tercemar, dan khawatir akan dampak pada kariernya.
Yudi Kurnain menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menekankan bahwa dalam negara hukum, proses klarifikasi seharusnya didahulukan ketimbang langsung memidanakan.
“Kita bersyukur saat ini MK sudah membatalkan itu (terkait tuntutan ITE). Jadi, kita masyarakat itu berhak menyuarakan apa-apa yang menjadi hak publik,” ujarnya.
Yudi juga menyoroti kebijakan Kapolri yang, dalam kasus serupa terkait kritik terhadap lembaga publik, memilih jalur introspeksi dan klarifikasi daripada pidana. “Saya justru khawatir kenapa kebijakan Kapolri yang saya katakan itu untuk nasional bagus sekali, tidak diikuti, tidak dicontoh oleh ibaratnya Polres-polres jajaran,” katanya.

Menurut Yudi, jika kritik atau koreksi dari masyarakat tidak benar, seharusnya cukup diklarifikasi. Namun, jika ada kebenaran di dalamnya, hal itu dapat menjadi bahan koreksi dan perbaikan bagi instansi publik. “Jangan sampai ibaratnya, masalah gini, negara harus membiayai pidana penjara (untuk) permasalahan yang (bersifat) publik,” pungkasnya, menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab dan transparan.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam, dengan dakwaan yang mencakup pelanggaran Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE, atau Pasal 45 Ayat (6) jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, atau Pasal tentang pencemaran nama baik.
[kang ajank nurdin]


