TERASBATAM.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Deportasi dilakukan karena para WNA tersebut kedapatan melakukan kegiatan produksi film di wilayah Batam.
Delapan dari sembilan WNA yang dideportasi berasal dari Singapura, sementara satu orang lainnya berkewarganegaraan Malaysia. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada 18 April 2025, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak 11 April 2025.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Muhammad Faris Pabittei, menjelaskan bahwa kesembilan WNA tersebut terindikasi sedang melakukan pengambilan gambar untuk sebuah serial film yang akan ditayangkan di Singapura. Aktivitas produksi film ini dilakukan di salah satu hotel yang berlokasi di kawasan Batam Center.
“Meskipun mereka telah memiliki Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film dari Kementerian Kebudayaan, dari sisi keimigrasian, izin tinggal yang mereka gunakan tidak sesuai. Mereka hanya menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan, yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produksi film,” terang Faris.
Lebih lanjut, Faris menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, WNA yang melakukan kegiatan produksi film di Indonesia seharusnya menggunakan jenis visa dengan indeks C14, D14, atau E23K, yang secara spesifik mengatur aktivitas tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan wujud komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kegiatan dan keberadaan WNA di wilayah Batam sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
[kang ajank nurdin]


