TERASBATAM.ID – Puluhan warga yang tergabung dalam Keluarga Besar Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (03/11/2025). Aksi ini dilakukan untuk mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) asal NTT, yang diduga dilakukan oleh majikannya di kawasan Sukajadi, Batam.
Para peserta aksi membawa spanduk dan poster yang menyerukan keadilan serta mengkritik praktik hukum yang mereka nilai “tajam ke bawah, namun tumpul ke atas”.
Mereka menuntut agar majikan korban, Roslina (44), yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap ART bernama Intan, diproses secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Aksi ini kami lakukan untuk mendorong aparat penegak hukum agar menegakkan kebenaran dan keadilan. Hukum tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Arnold, tokoh masyarakat kekeluargaan NTT sekaligus koordinator aksi.
Arnold juga menyebutkan adanya dugaan tindak pidana lain, seperti penipuan dan penggelapan, yang turut menyeret nama terdakwa. Pihaknya berencana akan kembali menggelar aksi serupa pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (6/11/2025) mendatang.
Menanggapi aksi massa tersebut, Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menemui peserta aksi dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tanpa keberpihakan.
“Percayalah, Pengadilan Negeri Batam adalah benteng terakhir pencari keadilan. Semua akan dinilai berdasarkan fakta persidangan,” ujar Vabiannes. Ia meminta semua pihak menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan dan tunduk pada fakta yang terungkap di persidangan.


