BerandaBatam RayaWali Kota Batam Didesak Mediasi Kasus Yusril Koto

Wali Kota Batam Didesak Mediasi Kasus Yusril Koto

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Tokoh Masyarakat Batam yang juga mantan anggota DPRD Kepri dan DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain, mendesak Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk turun tangan memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Yusril Koto. Desakan ini disampaikan Yudi usai menghadiri sidang Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/07/2025).

Yudi menilai, kasus yang menimpa Yusril sebenarnya tidak termasuk kategori kriminal berat dan semestinya dapat diselesaikan melalui jalur damai atau restorative justice. Ia menyayangkan proses hukum sebelumnya di tingkat kepolisian maupun kejaksaan yang tidak memberikan ruang untuk mediasi, padahal mekanisme ini telah diatur.

Tokoh Masyarakat Batam yang juga mantan anggota DPRD Kepri dan DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain (kiri) mendesak Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk turun tangan memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Yusril Koto.

Lebih lanjut, Yudi menyoroti status pelapor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tugas utamanya adalah melayani masyarakat dan menjaga kepentingan publik. “PNS itu tugasnya melayani masyarakat, menjaga APBD, mengelola pajak rakyat. Kalau ada perbedaan pendapat, mestinya bisa dimediasi. Bukan malah memenjarakan,” tegas Yudi. Oleh karena itu, ia berharap Wali Kota sebagai atasan langsung pelapor dapat memfasilitasi pertemuan damai.

BACA JUGA:  Pejuang Literasi di Perbatasan: Menyulut Api Baca di Batam

Ia khawatir, jika kasus ini berujung pada pemenjaraan hanya karena perbedaan pendapat, akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum dan citra demokrasi di Batam.

“Jangan sampai ini menjadi catatan buruk bagi sistem hukum kita. Demokrasi dan hukum harus berjalan seiring,” pungkas Yudi, menekankan pentingnya mencari keadilan yang utuh daripada sekadar penghukuman.

Yusril Koto didakwa karena mengunggah video di akun TikTok miliknya pada Jumat, 20 September 2024. Video tersebut menuding Budi Elvin, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai pihak yang membekingi pedagang kaki lima (PKL) dan menerima setoran. Tuduhan ini berawal dari keributan antara Yusril dengan seorang PKL di depan ruko Grand BSI, yang kemudian dilerai oleh ayah angkat Budi Elvin. Budi Elvin sendiri telah membantah semua tuduhan tersebut, merasa nama baiknya tercemar, dan khawatir akan dampak pada kariernya. Hasil pemeriksaan forensik dan keterangan ahli bahasa juga memperkuat dakwaan bahwa konten video Yusril Koto telah mencemarkan nama baik Budi Elvin.

BACA JUGA:  HMR: Kepada Pimpinan DPRD dan Walikota Berikutnya Selesaikanlah

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...