TERASBATAM.ID – Tokoh Masyarakat Batam yang juga mantan anggota DPRD Kepri dan DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain, mendesak Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk turun tangan memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Yusril Koto. Desakan ini disampaikan Yudi usai menghadiri sidang Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/07/2025).
Yudi menilai, kasus yang menimpa Yusril sebenarnya tidak termasuk kategori kriminal berat dan semestinya dapat diselesaikan melalui jalur damai atau restorative justice. Ia menyayangkan proses hukum sebelumnya di tingkat kepolisian maupun kejaksaan yang tidak memberikan ruang untuk mediasi, padahal mekanisme ini telah diatur.

Lebih lanjut, Yudi menyoroti status pelapor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tugas utamanya adalah melayani masyarakat dan menjaga kepentingan publik. “PNS itu tugasnya melayani masyarakat, menjaga APBD, mengelola pajak rakyat. Kalau ada perbedaan pendapat, mestinya bisa dimediasi. Bukan malah memenjarakan,” tegas Yudi. Oleh karena itu, ia berharap Wali Kota sebagai atasan langsung pelapor dapat memfasilitasi pertemuan damai.
Ia khawatir, jika kasus ini berujung pada pemenjaraan hanya karena perbedaan pendapat, akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum dan citra demokrasi di Batam.
“Jangan sampai ini menjadi catatan buruk bagi sistem hukum kita. Demokrasi dan hukum harus berjalan seiring,” pungkas Yudi, menekankan pentingnya mencari keadilan yang utuh daripada sekadar penghukuman.
Yusril Koto didakwa karena mengunggah video di akun TikTok miliknya pada Jumat, 20 September 2024. Video tersebut menuding Budi Elvin, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai pihak yang membekingi pedagang kaki lima (PKL) dan menerima setoran. Tuduhan ini berawal dari keributan antara Yusril dengan seorang PKL di depan ruko Grand BSI, yang kemudian dilerai oleh ayah angkat Budi Elvin. Budi Elvin sendiri telah membantah semua tuduhan tersebut, merasa nama baiknya tercemar, dan khawatir akan dampak pada kariernya. Hasil pemeriksaan forensik dan keterangan ahli bahasa juga memperkuat dakwaan bahwa konten video Yusril Koto telah mencemarkan nama baik Budi Elvin.
[kang ajank nurdin]


