TERASBATAM.ID – Penegakan aturan wajib lapor bagi warga pendatang di kawasan perumahan mewah terbukti sulit diterapkan, sebagaimana terungkap dalam kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Komplek Perumahan Golf Residence, Batam. Majikan terduga pelaku, Roslina, tidak pernah tercatat sebagai warga di lingkungan tersebut.
Ketua RT 06 RW 01 Kelurahan Sukajadi, Didik Heriyanto kepada www.terasbatam.id, Rabu (25/06/2025) menjelaskan bahwa terduga pelaku sama sekali tidak terdata oleh perangkat RT/RW.
“Beliau belum pernah melapor kepada kami,” ujar Didik.

Ia mengakui, meskipun ada aturan yang mengikat setiap warga baru atau tamu wajib melapor dalam kurun waktu 1×24 jam, penerapan aturan tersebut tidak mudah, terutama di perumahan eksklusif. Didik menyebut bahwa rumah-rumah di kawasan tersebut cenderung tertutup dan minim interaksi.
“Tentu sulit bagi kami untuk menjangkau setiap rumah dan memastikan setiap penghuni baru melapor. Kami memiliki keterbatasan dalam pengawasan di dalam rumah tangga warga,” jelasnya.
Menurut Didik, meskipun rumor mengenai adanya penganiayaan terhadap ART di rumah itu sudah beredar sejak tahun lalu, perangkat RT/RW tidak dapat mengambil tindakan lebih jauh tanpa laporan resmi.
“Kami tidak memiliki informasi lengkap mengenai latar belakang dan aktivitas di dalam rumah tersebut,” tambahnya.


