TERASBATAM.id – Jumlah penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam awal tahun 2025 ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Tercatat, hanya 7.715 paspor elektronik yang diterbitkan pada Januari 2025, sementara pada Januari 2024 jumlahnya mencapai 10.837.
Penurunan ini diprediksi disebabkan oleh kebijakan penerapan 100 persen paspor elektronik yang dimulai sejak 1 Desember 2024.
“Sekarang sudah tidak bisa mengajukan paspor biasa. Kami melayani penerbitan paspor elektronik, dengan pengajuan pembuatan paspor melalui aplikasi M-paspor,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, Sabtu (15/02/2025).

Kharisma menjelaskan, untuk e-paspor, pemohon bisa memilih masa berlaku lima tahun dengan biaya Rp 650 ribu, atau masa berlaku 10 tahun dengan biaya Rp 950 ribu. “Kalau tahun lalu biaya pengurusan paspor untuk masa berlaku 10 tahun itu Rp 650 ribu, namun sejak 17 Desember mulai ada penyesuaian tarif atau biaya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, kami hanya menjalankan saja,” ujarnya.
Imigrasi Batam membuka pelayanan melalui M-paspor sebanyak 200 pemohon setiap hari. Selain itu, terdapat kuota untuk pemohon prioritas 50 orang dan kuota percepatan sebanyak 20 pemohon yang datang langsung, serta 10 pemohon yang melalui aplikasi M-paspor.
[rma]


