TERASBATAM.ID: Liburan Mohammed Afsal, seorang turis India, berubah menjadi mimpi buruk saat dia menjadi korban perampokan di atas feri MV Citra Legacy 3 dalam perjalanan dari Johor Bahru, Malaysia, ke Batam pada 8 Juli 2024 lalu. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam akan menindaklanjuti informasi terkait kasus tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Mohammed Afsal.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana yang dihubungi www.terasbatam.id, Selasa (23/07/2024) mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“kami akan chek terlebih dahulu,” kata Kharisma.
Turis asal India Mohammed Afsal yang sedang menikmati perjalanan dengan kapal ferry dari Johor Bahru ke Batam seperti dihampiri mimpi buruk. Ketika menikmati pemandangan laut, tidak menyangka tas berisi laptop, ponsel, uang tunai, dan paspornya telah dicuri. Rekaman CCTV mengidentifikasi pelakunya sebagai seorang wanita bernama Daryati Siti Mutafiah.
Kejadian ini tidak hanya membuat Afsal kehilangan barang berharga, tetapi juga membuatnya ditolak masuk ke Indonesia dan dipaksa kembali ke Malaysia. Parahnya lagi, Afsal tidak dapat membuat laporan polisi atau mendapatkan informasi kontak untuk menindaklanjuti kasus ini.
Lebih ironisnya lagi, karena paspornya yang dicuri, Afsal kehilangan kesempatan kerja di Malaysia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para wisatawan untuk selalu berhati-hati dan menjaga barang bawaan mereka saat bepergian. Wisatawan juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah lengah, terutama saat berada di tempat umum seperti feri atau terminal.
Perlu ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Keamanan dan kenyamanan wisatawan perlu menjadi prioritas utama, agar citra pariwisata Indonesia tidak tercoreng.
Berikut beberapa poin penting dari kasus ini:
- Seorang turis India menjadi korban perampokan di atas feri MV Citra Legacy 3 dalam perjalanan dari Johor Bahru ke Batam.
- Barang berharga seperti laptop, ponsel, uang tunai, dan paspor dicuri.
- Pelaku identified sebagai seorang wanita bernama Daryati Siti Mutafiah.
- Korban ditolak masuk ke Indonesia dan dipaksa kembali ke Malaysia.
- Korban tidak dapat membuat laporan polisi atau mendapatkan informasi kontak untuk menindaklanjuti kasus ini.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan untuk selalu berhati-hati dan menjaga barang bawaan mereka saat bepergian.
- Perlu ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
[Sumber : dikutip dari detiktravel.com]


