TERASBATAM.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam membuka Posko Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 di kantor mereka, Jalan Raja H., Sekupang, untuk menerima keluhan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Idulfitri 1446 H.
“THR adalah kewajiban perusahaan pada karyawan yang paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkan ke posko ini untuk mendapatkan solusi,” ujar Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Jumat (14/3/2025).
Pembayaran THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah, sementara yang kurang dari 12 bulan mendapat THR proporsional.
Pekerja dapat menyampaikan keluhan ke Posko THR Disnaker Batam atau melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI secara daring di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Disnaker Batam mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu dan mengkomunikasikan kesulitan pembayaran dengan pekerja atau Disnaker.
[rma]


