BerandaBatam RayaTertipu Beli Lahan Bodong, Ratusan Korban Ngadu ke DPRD Batam

Tertipu Beli Lahan Bodong, Ratusan Korban Ngadu ke DPRD Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Ratusan orang yang mengklaim mewakili 2.700 korban pembelian lahan kavling illegal alias bodong mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin (18/07/2022). Korban mengadukan dan meminta wakil rakyat membantu mereka.

Koordinator dari para Korban Andri, yang juga salah seorang korban mengatakan, ada sekitar 2.700 orang yang berlatar belakang masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang tertipu pembelian kavling yang berada diatas lahan berstatus hutan lindung. Penjualan dilakukan perusahaan pengembang dengan mengatasnamakan rekomendasi Badan Pengusahaan Batam.

“Kami tidak tahu tentang status lahan yang sebenarnya, pihak pengembang menjanjikan bahwa status lahan aman tidak bermasalah,” kata Andri.

Ia menyebutkan kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2018 dan telah diadukan juga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun tidak menemukan jalan keluar.

” kami mengetahui status lahan bodong setelah mendapat penjelasan BPN,” kata Andri.

Bedasarkan data serta berkas yang ia kumpulkan Andri menyebutkan ada sekitar Rp  40 miliar uang yang telah disetorkan 2.700 orang korban kepada perusahaan pengembang yang kini rahib.

BACA JUGA:  Lanud Hang Nadim Batam Sukseskan Uji Coba Makan Siang Gratis

Ilyas salah satu korban juga menyebutkan bahwa kavling dengan luas 8 x 12 meter dijual  paling murah Rp 17 juta.

” Saya merasa  pengawasan pemerintah tidak   ada  dan tutup mata membiarkan mafia lahan di Batam merajalela, ” kata Ilyas.

Ia meminta masyarakat untuk berhati – hati dan waspada agar tidak menjadi korban seperti dirinya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto  saat ditemui Warga Korban penjualan  Kaveling Ilegal mengaku sudah mendapatkan Informasi tentang pengrusakan Hutan Lindung  Batam yang dijadikan Kaveling sebagai pemukiman warga.

“Kami dapat pengaduan transaksi jual beli kavling bodong yang dilakukan PT .Prima Makmur  Batam memang kasusnya ini sudah berproses di pengadilan mereka diputuskan mereka bersalah dan menjalani hukuman,” kata Nuryanto saat ditemui Warga di Ruang Pimpinan Rapat DPRD Kota Batam.

Lebih lanjut menurut Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur, status para konsumen yang membeli lahan bodong tersebut belum memiliki kejelasan.

Pihaknya, menurut Cak Nur, akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait seperti BPN, KLHK dan BP Batam.

BACA JUGA:  Sinarmas Land dan Citramas Group Joint Venture Bangun The HIVE di NDP

“Untuk selanjutkan kita agendakan dan kita undang pihak – pihak terkait diantaranya, KLHK, BPN, BP Batam dan Kepolisian,” kata Cak Nur.

Latest articles

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

More like this

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...