BerandaBatam RayaTertipu Beli Lahan Bodong, Ratusan Korban Ngadu ke DPRD Batam

Tertipu Beli Lahan Bodong, Ratusan Korban Ngadu ke DPRD Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Ratusan orang yang mengklaim mewakili 2.700 korban pembelian lahan kavling illegal alias bodong mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin (18/07/2022). Korban mengadukan dan meminta wakil rakyat membantu mereka.

Koordinator dari para Korban Andri, yang juga salah seorang korban mengatakan, ada sekitar 2.700 orang yang berlatar belakang masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang tertipu pembelian kavling yang berada diatas lahan berstatus hutan lindung. Penjualan dilakukan perusahaan pengembang dengan mengatasnamakan rekomendasi Badan Pengusahaan Batam.

“Kami tidak tahu tentang status lahan yang sebenarnya, pihak pengembang menjanjikan bahwa status lahan aman tidak bermasalah,” kata Andri.

Ia menyebutkan kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2018 dan telah diadukan juga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun tidak menemukan jalan keluar.

” kami mengetahui status lahan bodong setelah mendapat penjelasan BPN,” kata Andri.

Bedasarkan data serta berkas yang ia kumpulkan Andri menyebutkan ada sekitar Rp  40 miliar uang yang telah disetorkan 2.700 orang korban kepada perusahaan pengembang yang kini rahib.

BACA JUGA:  UAS Endorse Pasangan Cak Nur dan Hardi Hood

Ilyas salah satu korban juga menyebutkan bahwa kavling dengan luas 8 x 12 meter dijual  paling murah Rp 17 juta.

” Saya merasa  pengawasan pemerintah tidak   ada  dan tutup mata membiarkan mafia lahan di Batam merajalela, ” kata Ilyas.

Ia meminta masyarakat untuk berhati – hati dan waspada agar tidak menjadi korban seperti dirinya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto  saat ditemui Warga Korban penjualan  Kaveling Ilegal mengaku sudah mendapatkan Informasi tentang pengrusakan Hutan Lindung  Batam yang dijadikan Kaveling sebagai pemukiman warga.

“Kami dapat pengaduan transaksi jual beli kavling bodong yang dilakukan PT .Prima Makmur  Batam memang kasusnya ini sudah berproses di pengadilan mereka diputuskan mereka bersalah dan menjalani hukuman,” kata Nuryanto saat ditemui Warga di Ruang Pimpinan Rapat DPRD Kota Batam.

Lebih lanjut menurut Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur, status para konsumen yang membeli lahan bodong tersebut belum memiliki kejelasan.

Pihaknya, menurut Cak Nur, akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait seperti BPN, KLHK dan BP Batam.

BACA JUGA:  Batam Tertibkan Badut dan Pengemis di Jalur Hijau

“Untuk selanjutkan kita agendakan dan kita undang pihak – pihak terkait diantaranya, KLHK, BPN, BP Batam dan Kepolisian,” kata Cak Nur.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...