BerandaBatam RayaTermasuk Sindikat PMI Ilegal, Tengah Hamil 7 Bulan, ES Diamankan Polda Kepri

Termasuk Sindikat PMI Ilegal, Tengah Hamil 7 Bulan, ES Diamankan Polda Kepri

Diterbitkan pada

spot_img

TerasBatam.id: Seorang wanita berinisial ES yang tengah hamil 7 bulan ditangkap petugas Kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri pada 8 Januari 2022 lalu di Bengkulu Utara, Bengkulu terkait dengan kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia pada 15 Desember 2021. ES termasuk dalam sindikat PMI Ilegal yang beberapa lainnya sudah ditangkap polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, mengatakan, ES berhasil diamankan Polda Kepri dibantu Polsek Putri Hijau, Bengkulu Utara dari rumah keluarganya.

“Kita dapat informasi keberadaan ES di Bengkulu pada 8 Januari 2022. Tim kita langsung gerak dan mengamankannya,” kata Harry, pada Selasa, 11 Januari 2022 pada konferensi pers di Loby Dirkrimum Polda Kepri.

Harry menjelaskan, wanita 34 tahun tersebut merupakan bagian sindikasi pelaku pengiriman PMI ilegal yang karam beberapa waktu lalu.

“Pelaku bertanggung jawab terhadap 8 PMI tanpa dokumen yang dikirim melalui Pelabuhan Rakyat,” katanya.

Menurut Harry, ES tidak mengetahui bahwa ia tengah dicari pihak kepolisian terkait kasus pengiriman PMI ilegal.

BACA JUGA:  MPN Pemuda Pancasila Resmikan MPW PP Kepri 2022-2027

“Dia sudah meninggalkan Kepri sejak 10 Desember 2021 lalu. Dia tidak mengetahui kalau kami sedang mencari keberadaannya,” kata dia.

ES diketahui mendapatkan keuntungan dari setiap PMI yang ia kirim sebesar Rp3 juta per kepala.

Atas perbuatannya, ES dijerat pasal berlapis yakni dengan Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 600 Juta.

“Dan juga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 2 unit telepon genggam dan satu buah buku bank.

“Jadi total 5 orang tersangka sudah kita amankan dari kejadian ini,” kata Harry. (Laporan Muhammad Islahuddin)

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...