TERASBATAM.ID – Sejumlah perusahaan penyedia layanan pinjaman daring (pinjol) yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan kartel menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang majelis komisi di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (11/9/2025).
Perkara bernomor 05/KPPU-I/2025 ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan ini mengarah pada praktik layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending) di Indonesia.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi, 95 dari total 97 terlapor telah menyerahkan tanggapan tertulis beserta daftar alat bukti. Sementara satu terlapor menyampaikan penolakan secara lisan dan berjanji akan menyusulkan dokumen tertulis, dan satu terlapor lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Setelah agenda penyampaian tanggapan ini, majelis komisi akan mempelajari dokumen yang diserahkan para terlapor. Sidang akan dilanjutkan pada 15 hingga 18 September 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti terlapor.


