Pembawa Uang Tunai di Batam Terbukti Aktivitas Resmi KUPVA Berizin Bank Indonesia
TERASBATAM.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau melimpahkan penanganan kasus pembawaan uang tunai Rupiah senilai total Rp 7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, kepada Bea dan Cukai Batam. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyelidikan awal Polda Kepri memastikan bahwa kasus tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana.
Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, dalam konferensi pers bersama, Senin (16/12/2025) menegaskan bahwa empat orang yang membawa uang tunai tersebut hanya dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri. Pemeriksaan awal fokus pada kebenaran asal-usul dana, legalitas izin, dan kepatuhan terhadap aturan.
Hasil penyelidikan Polda menunjukkan bahwa kegiatan pembawaan uang tunai tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT. Perusahaan tersebut merupakan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang memiliki izin resmi berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan perkara ini kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari BI dan Kapolsek KKP Batam.
Polda Kepri menegaskan bahwa penanganan kasus ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat. Setiap pembawaan uang dalam jumlah besar ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan izin dari otoritas terkait guna mencegah potensi pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.


