TERASBATAM.ID- Solidaritas sesama Asisten Rumah Tangga (ART) menjadi kunci terkuaknya kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap seorang ART bernama Intan (23), asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), di sebuah rumah mewah Komplek Perumahan Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota. Korban diduga dipaksa makan kotoran anjing dan mengalami pemukulan berulang oleh majikannya.
Menurut keterangan Didik Heriyanto, Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 RW 01 Kelurahan Sukajadi, pada Rabu (25/6/2025), perangkat RT/RW sebetulnya telah menerima rumor dan melakukan pemantauan sejak seminggu sebelum insiden penganiayaan itu viral. Namun, karena rumah tersebut sepi dan tertutup, upaya persuasif untuk melakukan pengecekan langsung sempat terhambat. Puncaknya, pada Minggu (22/6/2025) pagi, rekaman video penganiayaan yang dilakukan oleh ART di rumah tetangga disebarkan oleh ART lain yang tinggal di Taman Golf Residence 2 (TGR2) ke platform media sosial Facebook.
“Solidaritas sesama ART inilah yang mengawali terbongkarnya kasus ini. Rekaman video oleh ART tetangga itu kemudian diunggah ke media sosial oleh ART lain, dan seketika viral,” jelas Didik.
Viralitas video tersebut memicu reaksi cepat, termasuk kedatangan warga asal Sumba—daerah asal korban—ke lokasi kejadian. Situasi yang memanas tersebut membuat perangkat RT/RW berkoordinasi dengan kepolisian dari Polsek, Polres, hingga Polda untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Didik menambahkan, terduga pelaku, Roslina, yang merupakan pemilik rumah dan disebut-sebut mantan branch manager bank swasta, sempat enggan mengikuti penjemputan polisi dengan alasan menunggu surat resmi, namun akhirnya bersedia dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut setelah didesak perangkat RT/RW dan kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah video kondisi Intan yang lebam parah viral di media sosial pada Minggu (22/6/2025). Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang AKP Debby Tri Andreastian menyatakan, tim penyidik langsung bergerak cepat dan mengamankan dua terduga pelaku, yaitu majikan korban, Roslina (42), dan rekan lainnya, Marlin (22), yang disebut turut memukul atas suruhan Roslina.
“Kekerasan bermula dari insiden sepele terkait peliharaan anjing pelaku,” ujar AKP Debby pada Senin (23/6/2025), seraya menambahkan bahwa Intan mengaku telah bekerja sejak Juli 2024 tanpa digaji dan kerap menerima perlakuan kasar atas kesalahan kecil, bahkan dipaksa memakan kotoran binatang. Polisi menyita raket nyamuk, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan “buku dosa” catatan kesalahan korban sebagai barang bukti.


