TERASBATAM.id: Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.
“Belum ada laporan dari Bawaslu maupun BKD,” ujar Andi Agung di Kantor Pemko Batam, Selasa (08/10/2024).
Andi Agung menegaskan bahwa netralitas ASN harus dijaga sesuai aturan. “Jika ada pelanggaran, penindakannya akan dikembalikan ke aturan, baik dari Bawaslu maupun BKD,” jelasnya.
Meskipun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dibubarkan, proses rekomendasi pelanggaran netralitas ASN akan diteruskan melalui BKN. “Rekomendasi dari BKN nantinya akan ditindaklanjuti oleh PPK, dalam hal ini Wali Kota atau Gubernur,” jelasnya.
Andi Agung juga menghimbau seluruh ASN di lingkungan Pemko Batam untuk menjaga netralitas selama masa kampanye. “Salah satu tugas saya sebagai Pj Wali Kota adalah memastikan netralitas ASN,” tegasnya.
Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas akan mengacu pada rekomendasi BKN, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian tidak hormat.
Berbeda dengan pernyataan Pjs Walikota Batam Andi Agung itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam mengaku telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk bertemu Pejabat Sementara Walikota Batam terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan yang diterima Bawaslu terkait keterlibatan ASN dalam aktivitas politik praktis.
“Kami mencatat sejumlah laporan yang mengindikasikan adanya ASN yang tidak netral,” ujar Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, Minggu (6/10/2024). “Untuk itu, kami segera menyurati Pemko Batam dan bersilahturahmi dengan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota yang baru untuk membahas masalah ini.”
Antonius menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada 2024. “ASN memiliki peran penting dalam menyukseskan Pilkada. Netralitas mereka sangat krusial untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.
[kang ajang nurdin]


