TERASBATAM.ID — Persidangan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton dengan enam terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/1/2026). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, salah satu terdakwa bernama Fandi memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan apa pun atas muatan kapal dan hanya berstatus sebagai anak buah kapal (ABK).
Di hadapan majelis hakim, Fandi menjelaskan bahwa keterlibatannya bermula dari tawaran pekerjaan sebagai tenaga mesin di sebuah kapal kargo oleh seorang agen bernama Iwan. Dalam kesepakatan awal, terdapat uang “ucapan terima kasih” sebesar Rp 2,5 juta yang diperuntukkan bagi kapten kapal. Atas arahan Iwan, Fandi kemudian menjalin komunikasi dengan Kapten Hasiholan Samosir.
Rangkaian perjalanan dimulai pada Mei 2025. Fandi berangkat bersama Hasiholan, Ridcard, dan Leo menuju Thailand dan sempat menetap di sana selama sepuluh hari. Perjalanan dilanjutkan ke Malaysia menggunakan bus dengan alasan berwisata. Selama masa tunggu tersebut, Fandi mengaku sempat mempertanyakan kepastian kerja, namun kapten menyebut bahwa segala keputusan berada di tangan sosok bernama Tan.
Tekanan di Tengah Laut
Operasi pelayaran dimulai pada 14 Mei 2025 menggunakan Kapal Sea Dragon menuju perairan Phuket. Fandi mengungkapkan bahwa di tengah perjalanan, sebuah kapal lain mendekat dan melakukan transfer barang. Proses ini diawasi oleh seseorang bernama Terapong alias Pong.
Fandi mengaku sempat menanyakan perihal barang-barang tersebut kepada kapten melalui rekannya, Ridcard. Namun, sebagai bawahan, ia merasa tidak memiliki daya tawar untuk menolak perintah di wilayah lepas pantai.
“Saya hanya bawahan. Kalau berkeras di tengah laut, nyawa taruhannya,” ujar Fandi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Gustirio.
Fandi juga sempat mempertanyakan pencopotan bendera kapal selama pelayaran, namun Kapten Hasiholan meyakinkannya bahwa kapal tetap dapat berlayar tanpa identitas tersebut. Seluruh barang terlarang itu kemudian disimpan di gudang dan kamar mesin kapal.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik ini sempat dihentikan sementara (diskors). Keputusan ini diambil setelah hakim melihat kondisi fisik Fandi yang tampak pucat dan menggigil di ruang sidang. Majelis hakim menilai suhu pendingin ruangan yang terlalu dingin berpotensi mengganggu kesehatan terdakwa dan kualitas kesaksiannya.
Perkara ini menarik perhatian publik karena mengungkap skala penyelundupan narkotika lintas negara yang sangat besar. Selain itu, kasus ini memotret kerentanan posisi ABK dalam jaringan kejahatan internasional, di mana mereka sering kali berada dalam situasi tanpa pilihan saat berada di wilayah hukum yang minim pengawasan.
[kang ajank nurdin]


