TERASBATAM.ID: Sidang pembelaan (pledoi) terhadap Perwira Menengah (Pamen) Polda Kepri Kombes Polisi Agus Fajar Sutrisno, mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Siber Polda Kepri, dalam kasus kepemilikan 3,64 gram sabu terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Batam pada Rabu (24/04/2024).
Penundaan sidang ini disebabkan karena Tim Penasihat Hukum terdakwa belum memiliki surat keterangan dari Rumah Sakit Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor, dan surat dinas dari Kepolisian.
“Kami mohon pada majelis hakim agar sidang hari ini ditunda. Karena surat dari Rumah Sakit Lido belum turun terkait penjelasan terdakwa, dimana terdakwa menjalani rehabilitas disana,” ujar Elisuita, Penasihat Hukum terdakwa, dalam sidang di PN Batam.
Akibat penundaan ini, sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam telah menuntut Kombes Agus Fajar Sutrisno dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi sorotan karena terdakwa merupakan seorang perwira menengah Polri. Penundaan sidang karena surat rehabilitasi belum turun memicu pertanyaan tentang kesetaraan hukum dan efektivitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. (Kang Ajang Nurdin)


