BerandaBatam RayaSiap-Siap Mobil Nunggak Pajak 8 Tahun Jadi Mobil Bodong

Siap-Siap Mobil Nunggak Pajak 8 Tahun Jadi Mobil Bodong

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Dicky Wijaya mengingatkan kepada pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat yang menunggak pajak kendaraan hingga 8 tahun agar segera melunasinya jika tidak ingin kendaraan bermotor miliknya dihapus dari system registrasi samsat.

“otomatis jika kendaraan tersebut dihapus maka akan jadi kendaraan bodong,” kata Dicky kepada www.terasbatam.id, Senin (26/06/2023).

Menurut Dicky, penunggak pajak kendaraan bakal ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati 5 tahun dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang akan diberikan surat peringatan (SP) oleh Kantor Samsat.

Dicky menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.

Dalam pasal 74 ayat 2 dan 3 dijelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Lalu pada pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali.
Apabila data kendaraan dihapus, kata Dicky, pemilik tidak lagi bisa mendaftarkan ulang kendaraannya. Dengan begitu, kendaraan akan menjadi bodong dan tidak bisa digunakan di jalan. Adapun kebijakan ini diterapkan agar masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:  BP Batam dan EDB Singapura Akan Bahas Lebih Lanjut Soal Tarif Port to Port

Sebelum benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan dikirimi SP oleh pihak kepolisian.

“Akan ada tiga kali peringatan yang diberikan secara berkala,” kata Dicky.

Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Dicky mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Korlantas Polri atas regulasi tersebut dan berharap pemilik kendaraan segera membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

“di Batam ada tiga jenis kendaraan, plat V, Z dan kendaraan nasional berstatus PPN dan. Untuk kendaraan plat Z yang kami minta agar segera melunasi pajaknya segera,” kata Dicky.

 

Latest articles

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

More like this

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...