TERASBATAM.ID- Sengketa perdata terkait kepemilikan muatan minyak mentah di kapal MT Arman 114 akan memasuki babak krusial. PT Concepto Screen Sal Off-Shore, selaku penggugat, menegaskan kesiapannya untuk membeberkan bukti kepemilikan kargo jika mediasi tahap kedua gagal dan berlanjut ke persidangan.
Gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2025/PN Btm saat ini sedang dalam proses mediasi. Tahap mediasi kedua dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025. Pihak penggugat, yang diwakili kuasa hukumnya Michael Tappangan, diminta menghadirkan prinsipal.
“Mediator meminta prinsipal hadir, tapi karena masih di luar negeri, kemungkinan akan dilakukan lewat Zoom,” ujar Michael Tappangan seusai mediasi di PN Batam, Senin (11/08/2025).
Michael menjelaskan, mediasi tahap pertama telah diisi dengan penyerahan resume dari pihaknya. Jawaban resume dari Kejaksaan Agung RI selaku tergugat disampaikan langsung kepada mediator. Pihaknya menegaskan, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka proses hukum akan berlanjut ke persidangan.
“Semua bukti ada. Kalau ini lanjut ke persidangan, kami akan buka semua, mulai dari asal-usul kargo, siapa penerimanya, sampai bagaimana kargo itu berada di atas kapal,” tegas Michael.
Meskipun demikian, Michael menambahkan bahwa peluang untuk berdamai masih terbuka. Namun, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya siap memasuki tahap persidangan untuk membuktikan kepemilikan muatan minyak mentah tersebut.
Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya sedang dalam proses verifikasi data terkait kasus PT Concepto ini.
“Lagi proses verifikasi data dengan bidang lain di kejaksaan,” kata Yusnar saat beberapa hari lalu ditanyakan soal gugatan terkait muatan MT Arman 114 yang digugat oleh Concepto. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait gugatan perdata tersebut.
[kang ajank nurdin]


