BerandaKriminalSembunyi di Kamar Mandi, Remaja di Sekupang Diringkus Kasus Persetubuhan

Sembunyi di Kamar Mandi, Remaja di Sekupang Diringkus Kasus Persetubuhan

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang remaja berinisial RA (17) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NE (17). Tersangka diringkus setelah aksi nekatnya dipergoki oleh paman korban di kediaman korban di wilayah Sekupang, Batam.

Kapolsek Sekupang, Komisaris Polisi (Kompol) Hippal Tua Sirait, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima polisi pada Senin (19/1/2026). Polisi segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku guna menghindari amuk massa.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami segera melakukan tindakan kepolisian mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga mengamankan pelaku. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” ujar Hippal, Selasa (20/1/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terungkap pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, paman korban berkunjung ke rumah dan mendapati keponakannya, NE, dalam kondisi gemetar ketakutan saat membuka pintu.

Kepada pamannya, korban mengaku nyaris diperkosa oleh pelaku. Mendengar pengakuan tersebut, saksi langsung menyisir seluruh ruangan rumah. Upaya pencarian berakhir ketika saksi menemukan tersangka RA sedang bersembunyi di dalam kamar mandi. Saat ditemukan, tersangka dalam kondisi tidak mengenakan celana.

BACA JUGA:  Pengeroyokan Jukir Ocarina: Polisi Tangkap Dua Pelaku

Temuan tersebut memicu teriakan paman korban yang mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku sempat diamankan oleh warga dan nyaris dihakimi massa sebelum akhirnya dievakuasi oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Inspektur Dua (Ipda) Riyanto.

Ancaman 12 Tahun Penjara

Kini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sekupang. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hippal.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap kelompok rentan.

Latest articles

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

Konjen Singapura Puji Perubahan Pola Pelayanan BP Batam

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura untuk Batam, Gavin Ang, memberikan apresiasi terhadap pesatnya...

More like this

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...