Sekda Jefridin Bantah Pemko Batam Izinkan Baliho Prabowo-Gibran di WTB

TERASBATAM.ID: Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Batam Jefridin Hamid membantah bahwa Pemko Batam melalui Dinas Cipta Karya tidak mengeluarkan izin pemasangan baliho Capres 02 Prabowo – Gibran di Welcome To Batam (WTB) yang dikenal sebagai Land Mark Batam.

“Kita memang netral, persoalan itu (pemasangan baliho) tidak ada hubungannya dengan netralitas ASN,” kata Jefridin Hamid usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Kantor DPRD Batam, Rabu (31/01/2024).

Jefridin menjelaskan bahwa aset Welcome To Batam adalah milik Pemerintah Kota Batam yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR).

“Memang ada surat meminjam, kenapa Pak Azril, karena kebetulan aset Welcome to Batam, Pemko punya,” kata Jefridin.

Jefridin membantah bahwa surat yang dikeluarkan Dinas DKCTR bukan surat izin pemasangan baliho, melainkan surat koordinasi.

“Di situ surat atas permintaan dari pihak yang meminta karena itu aset pemerintah, maka dibalas oleh Pak Azril, sebenarnya bukan izin, surat yang utama dikordinasikan dengan pihak terkait, terutama Bawaslu,” ucapnya.

Terkait izin, Jefridin menyebut bahwa izin dikeluarkan oleh DPM-PTSP, dan memang terkait hal tersebut orang menyebutnya izin, padahal sebenarnya itu surat koordinasi.

Terkait pemanggilan Kepala Dinas DKCTR Azril Afriansyah oleh Bawaslu Batam, Jefridin tidak mengetahui.

“Tidak tahu saya, tidak tahu,” kata Jefridin.

“Kalau izin semua aset yang digunakan Pemerintah punya, masalahnya di mana, makanya Engku Putri (Lapangan) saya jaga betul. Yang jelas itu sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.