BerandaBeritaSabu Dalam Popok: Modus Baru Penyelundupan di Batam Terbongkar!

Sabu Dalam Popok: Modus Baru Penyelundupan di Batam Terbongkar!

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Kali ini, modus yang digunakan pelaku terbilang unik, yaitu menyembunyikan sabu di dalam popok. Seorang pria berinisial PG (32) asal Tanjung Pinang ditangkap di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Batam Center pada Rabu (5/3/2025) dengan barang bukti 185 gram sabu.

“Penindakan dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB,” terang Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Selasa (11/3/2025).

PG yang mencoba menghindari pelacakan anjing pelacak unit K-9, kemudian diperiksa mendalam. “Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa penumpang tidak dapat memberikan alasan yang jelas tentang tujuannya pergi ke Malaysia. Hal tersebut membuat kecurigaan petugas semakin meningkat,” jelas Evi.

Setelah tes urine menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine, PG mengaku membawa sabu. Pemeriksaan fisik kemudian menemukan bungkusan sabu yang disembunyikan di dalam popok. Uji sampel dengan narcotest reagent U menunjukkan hasil positif Methamphetamine.

BACA JUGA:  Griffin Cakti: Sinergi Pasukan Khusus Berbuah Sukses

Berdasarkan keterangan PG, ia bekerja atas perintah seorang pria berinisial SS, teman main bolanya. Awalnya, PG dijanjikan upah Rp 5 juta untuk menemani SS mengambil sabu di Malaysia. Namun, di Malaysia, SS mengubah tugas PG menjadi membawa sabu dengan iming-iming upah Rp 10 juta.

“Barang diterima oleh PG sudah dalam bentuk popok untuk dipakai. Barang akan diberikan kepada seorang bernama IIS di Tanjung Pinang,” lanjut Evi.

PG dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini turut menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar 1,5 miliar rupiah,” ungkap Evi.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. “Penindakan ini merupakan komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau,” pungkas Evi.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Akan Bertemu Putra Mahkota Arab Saudi

Latest articles

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

More like this

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...