BerandaBeritaSabu Dalam Popok: Modus Baru Penyelundupan di Batam Terbongkar!

Sabu Dalam Popok: Modus Baru Penyelundupan di Batam Terbongkar!

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Kali ini, modus yang digunakan pelaku terbilang unik, yaitu menyembunyikan sabu di dalam popok. Seorang pria berinisial PG (32) asal Tanjung Pinang ditangkap di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Batam Center pada Rabu (5/3/2025) dengan barang bukti 185 gram sabu.

“Penindakan dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB,” terang Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Selasa (11/3/2025).

PG yang mencoba menghindari pelacakan anjing pelacak unit K-9, kemudian diperiksa mendalam. “Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa penumpang tidak dapat memberikan alasan yang jelas tentang tujuannya pergi ke Malaysia. Hal tersebut membuat kecurigaan petugas semakin meningkat,” jelas Evi.

Setelah tes urine menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine, PG mengaku membawa sabu. Pemeriksaan fisik kemudian menemukan bungkusan sabu yang disembunyikan di dalam popok. Uji sampel dengan narcotest reagent U menunjukkan hasil positif Methamphetamine.

BACA JUGA:  KPPU dan Dewan Pers Sepakat Lawan Dominasi Platform Digital

Berdasarkan keterangan PG, ia bekerja atas perintah seorang pria berinisial SS, teman main bolanya. Awalnya, PG dijanjikan upah Rp 5 juta untuk menemani SS mengambil sabu di Malaysia. Namun, di Malaysia, SS mengubah tugas PG menjadi membawa sabu dengan iming-iming upah Rp 10 juta.

“Barang diterima oleh PG sudah dalam bentuk popok untuk dipakai. Barang akan diberikan kepada seorang bernama IIS di Tanjung Pinang,” lanjut Evi.

PG dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini turut menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar 1,5 miliar rupiah,” ungkap Evi.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. “Penindakan ini merupakan komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau,” pungkas Evi.

BACA JUGA:  Tiba di Jeddah, Kepala BPH KH Moch Irfan Akan Dampingi Presiden Prabowo di Arab Saudi

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...