Jaksa Penuntut Umum menuntut Roslina 10 tahun penjara atas penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, NTT. Pelaku dinilai melakukan kekejaman berulang, termasuk memaksa korban memakan kotoran anjing.
TERASBATAM.ID — Jerat hukum semakin mengencang bagi Roslina, majikan yang dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Intan. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
JPU Aditya Syaummil Patria di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Andi Bayu Putra Mandala, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tergolong sangat kejam dan dilakukan secara berulang atau berlanjut.
Dalam tuntutannya, JPU menguraikan serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan Roslina di rumah mewahnya di kawasan elit Sukajadi, Batam. Kekerasan tersebut mencakup pemukulan, kekerasan fisik lain, hingga tindakan yang sangat merendahkan martabat manusia.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan sangat berat bagi korban dan keluarganya,” ujar Aditya.
JPU secara spesifik mengungkapkan fakta persidangan yang menunjukkan Roslina memaksa korban, Intan, untuk memakan kotoran anjing. Kekejaman ini menyebabkan korban mengalami luka berat fisik serta trauma psikis mendalam.
Tuntutan berat 10 tahun penjara ini didasarkan pada Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).
JPU menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa. Roslina dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan karena terus membantah perbuatannya, sementara korban secara tegas menyatakan tidak memberikan maaf.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Beberapa barang bukti, termasuk dua unit ponsel mewah (iPhone XS Max dan iPhone 15 Pro Max), diminta untuk dirampas negara.
Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa meminta penundaan sidang pembelaan (pledoi) selama satu minggu dengan alasan baru mempelajari berkas perkara. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Douglas Napitupulu dan Dina Puspa Sari, mengingat padatnya agenda persidangan. Majelis Hakim memutuskan sidang pembelaan akan tetap digelar pada Kamis (04/12/2025).
[kang ajank nurdin]


