BerandaHukumRoslina Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Siksa ART

Roslina Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Siksa ART

Diterbitkan pada

spot_img
Jaksa Penuntut Umum menuntut Roslina 10 tahun penjara atas penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, NTT. Pelaku dinilai melakukan kekejaman berulang, termasuk memaksa korban memakan kotoran anjing.

TERASBATAM.IDJerat hukum semakin mengencang bagi Roslina, majikan yang dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Intan. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

JPU Aditya Syaummil Patria di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Andi Bayu Putra Mandala, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tergolong sangat kejam dan dilakukan secara berulang atau berlanjut.

Dalam tuntutannya, JPU menguraikan serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan Roslina di rumah mewahnya di kawasan elit Sukajadi, Batam. Kekerasan tersebut mencakup pemukulan, kekerasan fisik lain, hingga tindakan yang sangat merendahkan martabat manusia.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan sangat berat bagi korban dan keluarganya,” ujar Aditya.

BACA JUGA:  Jelang Pergantian Hari, Sidang Putusan Mini Lab Narkotika Batam Ditunda Lagi

JPU secara spesifik mengungkapkan fakta persidangan yang menunjukkan Roslina memaksa korban, Intan, untuk memakan kotoran anjing. Kekejaman ini menyebabkan korban mengalami luka berat fisik serta trauma psikis mendalam.

Tuntutan berat 10 tahun penjara ini didasarkan pada Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).

JPU menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa. Roslina dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan karena terus membantah perbuatannya, sementara korban secara tegas menyatakan tidak memberikan maaf.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Beberapa barang bukti, termasuk dua unit ponsel mewah (iPhone XS Max dan iPhone 15 Pro Max), diminta untuk dirampas negara.

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa meminta penundaan sidang pembelaan (pledoi) selama satu minggu dengan alasan baru mempelajari berkas perkara. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Douglas Napitupulu dan Dina Puspa Sari, mengingat padatnya agenda persidangan. Majelis Hakim memutuskan sidang pembelaan akan tetap digelar pada Kamis (04/12/2025).

BACA JUGA:  Direktur BU Pelabuhan Laut Batam Dicopot Pasca Gonjang-Ganjing Soal Pungli

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...