TERASBATAM.ID – Pemerintah Kota Batam kembali menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Samsat Provinsi Kepri, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Polresta Barelang, dan Jasa Raharja. Operasi yang dipimpin oleh Erbi Jaya dari Dishub Batam ini bertujuan ganda: menegakkan disiplin lalu lintas dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Erbi Jaya menjelaskan, operasi kali ini menitikberatkan pada pemeriksaan uji kelayakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, demi menjamin keselamatan pengguna jalan. Dari sekitar 400 kendaraan yang diperiksa pada Selasa (14/10/2025), ditemukan 24 kendaraan tidak layak jalan yang langsung ditindak oleh petugas kepolisian.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Batam Centre, Patrick Nababan, mengapresiasi sinergi antarinstansi tersebut. Operasi serupa sebelumnya berhasil mengumpulkan Rp71 juta dari pembayaran pajak kendaraan di tempat.
“Sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kepri, Dishub, dan Polresta Barelang sangat baik. Antusiasme masyarakat cukup tinggi karena banyak yang memanfaatkan layanan pembayaran langsung di lokasi razia,” ujar Patrick.
Dalam penertiban dokumen, BKO Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Barelang kini menerapkan sistem e-tilang (tilang elektronik) untuk meningkatkan efisiensi. Petugas mencatat sekitar 50 kendaraan terjaring karena tidak membawa STNK, sementara yang lain tidak memiliki SIM.
“Pelanggar akan menerima surat tilang melalui WhatsApp dan pos. Pembayarannya difasilitasi lewat BRIVA, sehingga lebih cepat dan transparan,” jelas Ipda Yhudi Patrat dari BKO Satuan Lantas Polresta Barelang.
Samsat Batam melaporkan capaian pembayaran pajak kendaraan di Kepri telah mencapai 76 persen, dengan target 100 persen sebelum akhir 2025. Patrick juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan diskon dan pembebasan denda hingga 15 November 2025.
Sementara itu, BPTD Kepri turut berpartisipasi dengan memeriksa kendaraan angkutan barang dan memberikan layanan pemasangan alat pemantul cahaya (APC) secara gratis, yang wajib dipasang setiap enam bulan untuk keselamatan berkendara di malam hari.
[kang ajank nurdin]


