TERASBATAM.id: Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Batam, Kamis (31/10/2024). Mereka menyuarakan berbagai tuntutan, terutama kenaikan upah minimum sebesar 30% dan penolakan terhadap kebijakan Omnibus Law yang dinilai merugikan pekerja.
Dalam orasinya, Ketua Koordinator Aksi, Yafet Ramon, mengatakan bahwa tuntutan kenaikan upah ini didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) terbaru. “Survei kami menunjukkan bahwa kebutuhan hidup layak di Batam saat ini jauh di atas upah minimum yang berlaku,” tegas Ramon.

Para buruh juga menyoroti dampak negatif dari kebijakan Omnibus Law, terutama terkait kemudahan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kebijakan ini sangat merugikan pekerja dan membuat kami merasa tidak aman,” ujar salah satu peserta aksi.
Selain kenaikan upah dan penolakan Omnibus Law, para buruh juga meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan terkait tarif transportasi online yang dinilai memberatkan pekerja.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Pemerintah Kota Batam hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para buruh.
[kang ajank nurdin]


