TERASBATAM.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, berhasil meringkus seorang pria berinisial MI (29) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kalung emas di Plaza Fanindo, Batam, pada Sabtu (15/11/2025). Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Kepala Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, menyampaikan bahwa pelaku mendatangi Toko Mas Cantik New di Kecamatan Batu Aji sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku meminta kepada pelayan toko, RS (36), untuk mencoba beberapa jenis kalung emas.
“Saat proses mencoba perhiasan, pelaku sempat diingatkan oleh pelapor untuk melepas kalung yang sudah dipakai sebelum mencoba yang lain. Namun, pelaku menolak dan langsung melarikan diri keluar toko,” jelas Iptu Andy Pakpahan di Batam, Senin (17/11/2025).
Aksi cepat itu membuat pelaku berhasil membawa kabur satu buah kalung emas seberat 2,63 gram. Akibat kejadian tersebut, pihak toko emas mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.000.000.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Markas Polsek Batu Aji untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka MI (29) mengakui perbuatannya. Penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian. Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun. Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan dan segera melapor kepada pihak berwajib.


