TERASBATAM.id: Konflik perebutan lahan di Pulau Rempang, Batam, kembali mencuat ke permukaan. Masyarakat adat Pulau Rempang yang telah mendiami wilayah tersebut selama ratusan tahun merasa terancam dengan adanya proyek pembangunan besar-besaran.
Tengku Muhammad Fuad bin Tengku Muhamad Yusuf, Pemangku Adat Kesultanan Riau Lingga, menyoroti kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat adat di Pulau Rempang. Menurutnya, tanah adat bukan sekadar aset material, tetapi merupakan warisan leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan.
“Tanah dalam pandangan adat Melayu adalah amanah ilahi yang harus dijaga dan dilestarikan,” tegas Tengku Fuad, Jumat (20/12/2024).
Konflik Akar Historis
Konflik yang terjadi, menurut Tengku Fuad, berakar dari kurangnya pemahaman pemerintah dan masyarakat luas terhadap nilai-nilai adat Melayu. Padahal, adat Melayu memiliki prinsip yang kuat mengenai keadilan dan kebersamaan.

Nuri Cik Didik, seorang pakar sejarah dan juru terang dari pemangku adat, menambahkan bahwa sejarah pengakuan terhadap masyarakat adat di Kepulauan Riau mengalami pasang surut. Meskipun demikian, masyarakat adat Pulau Rempang memiliki hak yang jelas atas tanah mereka berdasarkan sejarah panjang integrasi Kepulauan Riau ke dalam NKRI.
Wilayah adat Pulau Rempang memiliki struktur sosial yang kompleks dengan berbagai kelompok adat seperti masyarakat laut dan darat. Masing-masing kelompok memiliki pemimpin adat yang bertanggung jawab atas pengelolaan wilayahnya.

Proyek pembangunan yang mengancam wilayah adat Pulau Rempang tidak hanya mengancam mata pencaharian masyarakat, tetapi juga mengancam kelestarian budaya Melayu. Makam-makam tua, kampung adat, dan sistem pengelolaan tradisional yang telah ada selama berabad-abad terancam hilang.
Pemangku adat dan masyarakat Pulau Rempang terus berupaya memperkuat posisi mereka dengan cara mengajukan gugatan hukum dan mengkampanyekan pentingnya menjaga warisan budaya. Mereka berharap pemerintah dapat lebih sensitif terhadap hak-hak masyarakat adat dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk melindungi wilayah adat Pulau Rempang.
[kang ajank nurdin]


