TERASBATAM.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap tiga pria yang diduga melakukan pengeroyokan dan pencurian terhadap seorang warga di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Ketiga tersangka diringkus tim gabungan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi mereka terekam jelas oleh kamera pemantau (CCTV) di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Komisaris M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, peristiwa ini menimpa korban berinisial JF (33) di depan sebuah toko swalayan di Kelurahan Batu Selicin, Kamis (5/2/2026) sore. Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27).
“Kejadian dipicu oleh perselisihan di media sosial antara korban dan istri salah satu tersangka, yang kemudian berlanjut pada pertemuan di lokasi kejadian. Di sana, para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka serius dan kehilangan telepon genggam,” ujar Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (9/2/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau, telepon genggam milik korban, serta rekaman CCTV. Sementara itu, sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian petugas.
Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka DD dan RZ dikenai pasal berlapis, yakni pasal kekerasan dan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


