TERASBATAM.id: Dalam upaya mewujudkan program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, dalam konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024).
Sejak Oktober hingga November 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah berhasil menyelamatkan 24 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Kamboja. Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Sumatera Barat, NTB, Jawa Timur, Medan, dan Lampung Timur.
Modus operandi para pelaku cukup licik. Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, namun meminta sejumlah uang kepada para korban sebagai biaya keberangkatan. Padahal, proses perekrutan dan pengiriman tenaga kerja dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar.
“Para tersangka telah ditangkap dan akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Kapolresta Barelang.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar tanpa melalui prosedur yang benar. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan janji-janji manis para pelaku TPPO,” ujarnya.
Selain itu, Kapolresta juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas tindak pidana ini,” tambah Kapolresta.


