TERASBATAM.ID – Polresta Barelang berhasil membekuk tiga anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang beraksi dengan modus cash on delivery (COD) jual beli telepon genggam. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian di lobi Mapolresta Barelang, Rabu (11/06/2025).
Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang dibegal pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Kepri Mall, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota. Para pelaku berpura-pura ingin membeli telepon genggam dari korban melalui transaksi COD. Setelah bertemu, mereka mengaku sebagai anggota kepolisian, kemudian melakukan pemukulan dan mengancam korban dengan pisau.
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, yang dipimpin Kasubnit VIII Jatanras Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa, 10 Juni 2025, tiga tersangka berhasil diamankan di wilayah Tanjung Pantun Pasar Jodoh, Kota Batam. Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa total ada tujuh pelaku dalam kasus ini. Tiga pelaku telah diamankan, sementara empat lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu polisi.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Itel P40, satu unit Itel S23, dan satu unit Oppo A17. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol Zaenal Arifin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD dan segera melaporkan tindak pidana ke kepolisian.


