TERASBATAM.ID – Polresta Barelang mengamankan delapan juru parkir (jukir) liar dalam razia Operasi Pekat Seligi 2025 yang digelar pada Sabtu (10/5/2025) malam. Razia ini menyasar pungutan liar yang dilakukan di luar jam yang telah ditentukan.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto, S.H., yang memimpin langsung operasi tersebut, mengatakan bahwa razia dimulai sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menyisir sejumlah titik yang sering menjadi lokasi pungutan liar.
“Kami mengamankan delapan orang yang diduga melakukan pungutan liar sebagai jukir,” ujar AKP Thetio, Minggu (11/5/2025).
Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran razia antara lain Simpang Kuda Sei Panas, depan Hotel One Batam Center, Bundaran Asrama Haji, Mitra Raya Batam Center, Bandrek Mecure Lubuk Baja, Warkop Mie Agam Lubuk Baja, dan Budi Siang Malam Penuin.
Dari tangan para jukir liar tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp708.200, 84 lembar karcis motor, 113 lembar karcis mobil, 6 rompi jukir, dan 1 topi jukir.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., menegaskan bahwa razia ini adalah bagian dari upaya penertiban pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar aturan, terutama di ruang publik. Jukir yang tidak resmi dan memungut di luar jam operasional sangat meresahkan warga. Kami akan terus melakukan razia untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman,” kata AKP M. Debby.
Delapan jukir yang diamankan beserta barang bukti akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Batam untuk proses lebih lanjut.
Operasi Pekat Seligi 2025 ini dilaksanakan sejak 1 hingga 14 Mei 2025, dengan fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat dan upaya preventif untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps”.


