TERASBATAM.id – Polemik terkait lahan di Tembesi Tower, Batam, terus bergulir. Ombudsman Kepri telah menerbitkan rekomendasi terkait laporan warga Kampung Tembesi Lestari (saat ini Tembesi Tower) terkait permohonan penerbitan legalitas lahan yang disampaikan kepada Kepala BP Batam tahun 2020 lalu.
“Karena terlapornya BP Batam tidak melaksanakan saran dari pemeriksaan atau LHP Ombudsman,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Selasa (11/02/2025).
Rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Kepala BP Batam. Namun, jika dalam waktu 30 hari BP Batam tidak mengindahkannya, Ombudsman Kepri akan melaporkan masalah ini ke Komisi II DPR-RI dan Presiden.
“Sehingga bisa dilakukan penanganan di tingkat eksekutif dan legislatif terhadap terlapor BP Batam,” kata Lagat.
Ombudsman RI melalui Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menerima laporan dari warga Kampung Tembesi Tower RW 16 yang mengadukan lambannya respons BP Batam terhadap permohonan legalitas lahan yang diajukan sejak tahun 2020. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan dua bentuk maladministrasi, yaitu penundaan berlarut terkait tindak lanjut permohonan penerbitan legalitas lahan dan respons penyelesaian pokok Laporan Masyarakat, serta tindakan penyalahgunaan wewenang dalam penataan lahan di Tembesi Tower RW 16 Kota Batam.

Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada BP Batam untuk memberikan penampungan sementara bagi warga yang tidak memiliki hunian akibat penggusuran; mengusahakan ketersediaan alokasi lahan dan tempat tinggal permanen bagi Warga Tembesi Tower RW 16; menghitung kerugian materiil dan memberikan kompensasi; memberikan trauma healing; memastikan anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan; dan memperhatikan kesehatan warga.
Ombudsman RI meminta Dewan Pengawas BP Batam untuk memastikan rekomendasi dilaksanakan dan melakukan evaluasi terhadap praktik penataan lahan.
“Diharapkan kepada Terlapor yaitu Instansi Penyelenggara Negara selanjutnya dapat menyampaikan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman setelah Rekomendasi ini diterima, karena perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut merupakan bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” tegas Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus dalam keterangan tertulis yang diterbitkan, Rabu (12/02/2025).
Bobby juga menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh pihak terlapor. Jika BP Batam tidak melaksanakan rekomendasi ini, Ombudsman RI akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkannya kepada DPR serta Presiden.
[rma]


