BerandaHukumPolda Kepri Tangkap Lagi PMI Illegal di Tanjung Uban

Polda Kepri Tangkap Lagi PMI Illegal di Tanjung Uban

Diterbitkan pada

spot_img

TerasBatam.id: Walaupun pintu perbatasan antara Indonesia – Malaysia masih tertutup untuk urusan diluar esensial matter, namun penyelundupan orang dari Indonesia ke Malaysia untuk bekerja secara illegal masih terus berlangsung.

Dit Reskrimum Polda Kepri pada konferensi pers Rabu (15/09/2021) di Mapolda Kepri di Nongsa, Batam menyampaikan bahwa petugas Kepolisian telah berhasil mengamankan lima tersangka dan menyelamatkan tujuh orang korban penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara illegal di Tanjung Uban, Bintan.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo,S.I.K.,M.H.Li mengatakan, lima orang pelaku Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal inisial A, AM, M, AM, dan S berhasil diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri pada hari Senin 13 September 2021 sekira pukul 02.30 Wib, di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

“Kronologis kejadian berawal dari Informasi yang diberikan oleh Masyarakat, pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib, bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan dari Tanjung Uban menuju Malaysia,” kata Donny.

BACA JUGA:  Akibatkan Kebakaran Hutan PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi Rp 57 Miliar

Menurut Donny, selanjutnya pada hari Senin dini hari sekira pukul 02.30 wib ditemukan adanya 7 (tujuh) orang calon PMI ilegal asal Cianjur, Purwakarta, Tegal, dan Indramayu yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangatannya dengan menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga dan pekerja kebun sawit dengan menjanjikan penghasilan paling kecil sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah ) dan paling besar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

“Modus Operandi tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan ilegal/tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” kata Donny.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di Malaysia tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja di Malaysia sebagai PMI.

“Para tersangka telah melakukan pemberangkatan PMI illegal sebanyak 4 kali dengan keuntungan yang berbeda-beda,” kata Donny.

BACA JUGA:  Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Janda Cantik di Batam

Para pelaku merahi keuntungan paling besar keuntungan sebanyak Rp 6 Juta hingga paling kecil sebesar Rp 1,5 Juta. Adapun 7 (tujuh) orang korban yang berhasil diselamatkan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri terdiri dari 1 (satu) orang laki-laki dan 6 (enam) orang perempuan berasal dari Cianjur, Purwakarta, Tegal dan Indramayu.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 (empat) unit handphone, 1 (satu) bundel boarding pass korban, 1 (satu) unit kapal boat mesin tempel 200 PK 2 (DUA) unit dan 1 (satu) unit mobil avanza warna putih.

“para pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara,” kata Donny.

Pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana perdagangan orang, yaitu bahwa perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000.- (lima belas miliar rupiah).

BACA JUGA:  Google Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran di Sidang KPPU

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...