TERASBATAM.ID — Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Touzen alias Ajun, pelaku kasus clandestine mini lab narkotika yang beroperasi di sebuah apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Batam. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik pada Jumat (12/12/2025).
Putusan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Touzen dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan pada persidangan 13 November 2025.
Hakim Tiwik menegaskan bahwa vonis seumur hidup diberikan karena perbuatan terdakwa dinilai telah merusak generasi bangsa dan secara nyata bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika.
Awalnya Pengantar Kopi, Berujung Lab Narkotika
Kasus ini menarik perhatian publik karena lokasi laboratorium narkotika berada di apartemen di Harbourbay Residence, yang merupakan kawasan hiburan elit di Batam.
Dalam persidangan, Touzen mengaku awalnya hanya ditawari pekerjaan sebagai pengantar kopi oleh seseorang bernama Sultan. Namun, pekerjaan tersebut berubah menjadi pengiriman cairan narkotika dalam kemasan liquid vape. Touzen dibayar Rp 1,5 juta untuk mengantar setiap botol berisi cairan narkotika.
Fakta yang ditemukan polisi menunjukkan bahwa Sultan memberikan uang Rp 30 juta kepada Touzen untuk menyewa unit apartemen di Harbourbay Residence selama tiga bulan. Apartemen tersebut kemudian dijadikan tempat penyimpanan, pemilahan, dan distribusi berbagai jenis narkotika.
Touzen ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025, di area parkir apartemen. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
-
195,71 gram sabu.
-
401,15 gram serbuk abu-abu.
-
3.256 butir ekstasi seberat 810,41 gram.
-
80 pil hijau.
-
Cairan ketamin dan MDMA.
Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I. JPU mendakwa Touzen melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
[kang ajank nurdin]


