TERASBATAM.ID – Kebijakan penyesuaian tarif dasar listrik PT PLN Batam memicu polemik di DPRD Kota Batam, dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas menolak kenaikan tersebut pada Selasa (01/07/2025). Wali Kota Batam Amsakar Achmad sendiri pada Rabu (2/7/2025) menyatakan akan menindaklanjuti penolakan ini dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, mengingat kewenangan penetapan tarif berada di tingkat provinsi.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, pada Jumat (04/07/2025) menegaskan bahwa penolakan fraksinya bukan menyasar kebijakan Wali Kota secara langsung, melainkan menekankan pentingnya partisipasi publik dalam setiap pengambilan kebijakan, khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Yang kita maksudkan adalah supaya dalam setiap pengambilan kebijakan publik itu, partisipasi masyarakat secara luas harus terlibat,” ujarnya.
Ia berargumen, kenaikan tarif listrik sangat tidak tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meningkatnya harga kebutuhan pokok.
“Dalam kondisi ekonomi sulit, banyaknya PHK dan meningkatnya harga kebutuhan pokok, langkah menaikkan tarif listrik adalah kebijakan yang tidak tepat,” tegas Surya Makmur Nasution.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait penyesuaian tarif. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu pada Jumat (27/6/2025) menyatakan bahwa kenaikan tarif berlaku mulai 1 Juli 2025 dan hanya ditujukan kepada pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas, pelanggan pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus. Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak mengalami perubahan tarif.
Jisman menambahkan, penyesuaian tarif ini dilakukan secara hati-hati untuk menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi, mengingat PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PT PLN (Persero). Dengan penyesuaian ini, margin keuntungan PT PLN Batam diproyeksikan meningkat untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan.
“Kami berharap dengan adanya penyesuaian ini, PT PLN Batam dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan kepada masyarakat di Batam, serta terus mendorong efisiensi dalam operasionalnya,” pungkas Jisman.
Menindaklanjuti respons Wali Kota, PKB mendesak Gubernur Kepulauan Riau untuk segera merespons dan mempertanyakan kepada Dirjen ESDM mengenai urgensi kenaikan tarif listrik di Batam, baik untuk industri maupun warga, terutama untuk golongan R2 3.500 VA. Masyarakat Batam, menurut PKB, berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan rinci.
“Kita harapkan Pak Gubernur untuk menindaklanjuti ini. Pak Gubernur lah yang akan memberikan, paling tidak Pak Gubernur kita harapkan itu bertanya kepada dirjen ini ya, ESDM yang di bidang kelistrikan, mempertanyakan tentang kenapa harus naik listrik yang ada di Batam,” tegas Surya, yang lama berkarier sebagai wartawan Kompas di Medan dan Batam.


