TerasBatam.id: Tidak dapat dipungkiri bahwa Pinjaman Online (Pinjol) disatu sisi memberikan manfaat kepada sejumlah orang ditengah banyaknya Pinjol Illegal yang meresahkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri mengingatkan kepada masyarakat bahwa Pinjol Legal atau resmi hanya berhak mengakses tiga hal di handphone konsumennya, lebih dari tiga hal tersebut dapat dipastikan bahwa itu modus dari Pinjol Illegal.
Kepala OJK Provinsi Kepri Roni Ukurta Barus kepada www.terasbatam.id, Senin (18/10/2021) mengatakan, ada tiga akses yang diperkenan OJK kepada Pinjol Legal untuk mendapatkan informasi kepada calon konsumen atau nasabahnya.
“Diluar dari tiga akses itu maka bisa dipastikan bahwa itu Pinjol Illegal,” kata Roni.
Tiga akses itu, menurut Roni, pertama akses ke Camera yang dipergunakan saat melakukan verifikasi yang berfungsi untuk melihat konsumen atau calon nasabah, kepentingannya ialah untuk mencocokkan data diri dengan orang yang mengendalikan aplikasi tersebut.
Selanjutnya akses kedua ialah Microfon atau mic yang berfungsi untuk berbicara saat proses verifikasi dilakukan sebelum pinjaman diberikan kepada yang bersangkutan.
Ketiga atau yang terakhir ialah akses ke Location atau Lokasi, yang berfungsi untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan serta mobilitasnya dari satu tempat ke tempat yang lain untuk menyesuaikan data yang diberikan.
“Itu perbedaan yang sangat jelas, itulah mengapa Pinjol Illegal dia bisa melakukan teror kepada kerabat, teman, kalau kita pikir dari mana mereka mendapatkan data itu? Sebenarnya kita yang memberi izin dari aplikasi itu untuk mengaksesnya saat verifikasi pertama kali tanpa kita sadari, maka waspadai penggunaan teknologi informasi,” kata Roni.
Menurut Roni, sejauh ini belum ada warga Batam yang menjadi korban dan melaporkannya secara resmi Pinjol Illegal, OJK sendiri jika menerima laporan Pinjol Illegal dari masyarakat akan mengarahkannya kepada pihak Kepolisian terdekat.
“jika melapor kepada kami akan kami arahkan ke kantor polisi terdekat, atau pihak kepolisian sudah ada saluran untuk mengadukan hal tersebut, seperti Namanya Patroli Cyber. Atau satgas waspada investasi, itu untuk yang illegal,” kata Roni.
Namun Roni menegaskan, OJK akan mengusutnya jika yang dilaporkan kepada pihaknya ialah Pinjol Legal yang dapat disampaikan melalui jalur pengaduan OJK melalui telepon di nomor 157, atau nomor whatsapp 081157157157 atau ke website OJK di www.ojk.go.id.
“Tetapi jika yang dilaporkan adalah Pinjol yang memiliki izin maka bisa disampaikan permasalahannya melalui jalur pengaduan di OJK, nanti kita proses,” kata Roni.


