Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri mengingatkan bahwa tahapan kampanye Pilkada Kepri 2024 baru akan dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Saat ini, KPU Kepri masih dalam tahap penerimaan berkas calon perseorangan.
“Sesuai PKPU 2 Tahun 2024, saat ini KPU sedang melakukan tahapan penerimaan berkas calon perseorangan. Kampanye baru akan dimulai pada 25 September,” ujar Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril kepada www.terasbatam.id, Rabu (08/05/2024).
Zulhadril menambahkan, KPU belum menetapkan calon Gubernur maupun calon Wakil Gubernur Kepri. Penetapan calon akan dilakukan pada bulan Agustus 2024 mendatang atau masih 4 bulan kedepan.
Meskipun tahapan kampanye belum dimulai, sejumlah baliho dan spanduk bakal calon Gubernur Kepri, termasuk Muhammad Rudi dan Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, sudah terpasang di berbagai wilayah Kepri. Demikian juga dengan incumbent Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat ini, berbagai iklan layanan masyarakat dari Pemerintah Provinsi Kepri yang menampilkan photo wajahnya juga bertebaran di berbagai penjuru, di Batam hal ini cukup mudah ditemui.
“Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap pemasangan baliho dan spanduk calon. Jika terbukti melanggar aturan, maka akan ditindak tegas,” tegas Zulhadril.
Bawaslu mengimbau kepada para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri untuk menaati peraturan kampanye. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran kampanye.
“Mari kita bersama-sama menjaga Pilkada Kepri 2024 agar berjalan dengan aman, jujur, dan adil,” seru Zulhadril.


