TERASBATAM.ID — Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan 327 unit ponsel iPhone dari Batam menuju Jakarta. Salah satu terpidana adalah Agus Riyadi, seorang petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Hang Nadim, yang berperan merancang rompi khusus untuk meloloskan barang ilegal.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik, pada sidang terbuka di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, Jumat (12/12/2025) sore.
Ketiga terdakwa, yakni Agus Riyadi (petugas Avsec), Mutabik Hasanuddin, dan Hendriko, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kepabeanan.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf f UU No.17/2006 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Modus Rompi Khusus dan Boarding Pass Palsu
Dalam kasus ini, Agus Riyadi (petugas Avsec) ditawari oleh Mutabik Hasanuddin untuk meloloskan ponsel bekas asal Singapura yang akan dikirim ke Jakarta pada 13 Juli 2025.
Agus kemudian mengajak rekannya serta merancang rompi Avsec khusus. Rompi ini bertujuan menyamarkan para pembawa barang (kurir) agar dapat memasuki ruang tunggu tanpa melalui pemeriksaan ketat. Selain rompi khusus, terungkap pula bahwa salah satu peran terdakwa sempat membuat boarding pass palsu untuk memperlancar akses keluar masuk pengangkutan iPhone.
Rencana penyelundupan ini terungkap setelah petugas X-Ray mencurigai koper kosong milik dua pembawa barang. Total 327 unit iPhone berhasil disita, bersama lima rompi Avsec dan beberapa koper.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merugikan negara dan mengganggu sistem pengawasan kepabeanan. Namun, sikap kooperatif, pengakuan, dan penyesalan terdakwa menjadi alasan yang meringankan.
JPU Kejari Batam dan para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan terkait putusan ini.
[kang ajank nurdin]


