BerandaBeritaPerwira Polda Kepri Ditahan Bidpropam

Perwira Polda Kepri Ditahan Bidpropam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau menindak tegas Iptu TSH, seorang perwira di Direktorat Reserse Narkoba, atas dugaan tindak pidana pemerasan. Perwira tersebut diduga memeras seorang pengusaha Batam Budi Jauhari hingga mencapai Rp 300 juta dalam operasi penggerebekan fiktif atas nama BNN bersama dengan 7 orang oknum TNI AD.

Kepala Bidang Profesi Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurnianto, menyatakan Iptu TSH telah diamankan, hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi, Selasa (04/11/2025).

“Kami sudah amankan yang bersangkutan. Terhitung sejak penangkapan, Iptu TSH langsung ditempatkan di tempat khusus (patsus) Bidpropam Polda Kepri hingga batas waktu yang belum ditentukan,” tegas Kombes Eddwi Kurnianto.

Penahanan khusus ini, menurut Kombes Eddwi, penting untuk memfokuskan penyidik Bidpropam dalam mengungkap seluruh pelanggaran. Ia menekankan komitmen pimpinan untuk menindak tegas setiap oknum yang merusak citra Polri.

Modus Operandi Fiktif

Pemerasan ini diduga dilakukan Iptu TSH bersama tujuh oknum prajurit TNI Angkatan Darat. Modus operandi mereka adalah melakukan penggerebekan fiktif dengan mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruko milik korban pada Sabtu, 16 Oktober.

BACA JUGA:  Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 200 Ball Rokok Ilegal "Made in" Batam

Korban, Budi Jauhari, mengaku Iptu TSH dan kelompoknya awalnya meminta Rp 1 miliar untuk menghentikan kasus fiktif tersebut. Setelah negosiasi, uang tebusan yang diduga terealisasi sebesar Rp 300 juta. Selain itu, korban juga diminta uang pengamanan bulanan.

Kombes Eddwi menjelaskan bahwa seluruh keterangan korban mengenai jumlah uang dan kronologi kejadian sedang ditelusuri kebenarannya oleh tim Propam. “Kami bekerja sama dengan Denpom untuk mengungkap tuntas kasus ini,” tambahnya.

Polda Kepri memastikan bahwa Iptu TSH akan ditindak dengan sanksi terberat sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku jika terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, Kapendam Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhamad Faisal Rangkuti, menyatakan Polisi Militer Kodam juga sedang melakukan proses penyelidikan terhadap tujuh oknum TNI AD yang terlibat.

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...