TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek. Aturan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan tata kelola profesi arsitek di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Provinsi Kepri Rodi Yantari menjelaskan, lisensi arsitek bukan sekadar dokumen, tetapi bentuk pengakuan kompetensi dan tanggung jawab profesional.
“Pergub ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan jasa arsitektur, serta memastikan setiap karya arsitektur di Kepri memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan estetika,” ujar Rodi saat sosialisasi Pergub tersebut di Batam, Sabtu (30/8/2025).
Menurutnya, dengan adanya lisensi ini, kepercayaan publik terhadap profesi arsitek juga akan semakin terjaga. Sosialisasi yang digelar bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kepri ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan.
“Kami ingin memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi profesi,” katanya.
Rodi menambahkan, Pergub ini juga akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kepri.


