TERASBATAM.id – Tim gabungan Bea Cukai Batam, bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10,95 kg sabu. Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, petugas mengamankan sindikat narkoba yang melibatkan pasangan kekasih dan anggota keluarga.
Penindakan pertama dilakukan di Bandara Hang Nadim, Kamis (23/1/2025), terhadap pasangan kekasih berinisial RD (28) dan AM (24). Petugas Bea Cukai dan AVSEC mencurigai gerak-gerik keduanya yang gelisah dan berusaha menghindari petugas. Kecurigaan ini berujung pada pemeriksaan mendalam terhadap koper mereka.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus sabu seberat 2,24 kg yang disembunyikan di antara lipatan pakaian,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam press release yang diterbitkan Bea Cukai Batam, Kamis (30/01/2025).
RD dan AM mengaku dijanjikan imbalan puluhan juta rupiah oleh seorang pengendali berinisial AWI yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh. Berbekal informasi ini, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan AWI (25) dan RE (22) di hotel tersebut.

Penggeledahan di kamar hotel yang disewa AWI mengungkap 8,715 kg sabu yang disembunyikan dalam berbagai kemasan, serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas narkoba. Total, sembilan orang, termasuk istri dan keluarga AWI, yang diduga terlibat dalam jaringan ini turut diamankan.
“Sindikat ini melibatkan anggota keluarga dan teman dekat sebagai kurir. Mereka dijanjikan imbalan besar hingga Rp 50 juta per perjalanan,” ungkap Zaky.
AWI mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RO yang kini berstatus buron. Menurut pengakuannya, ia telah empat kali melakukan transaksi narkoba atas perintah RO.
Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menetapkan AWI, OKI (adik ipar AWI), RD, dan AM sebagai tersangka, serta menerbitkan status DPO untuk RO, SASA, dan NAWI.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 87 miliar,” tegas Zaky.


