TERASBATAM.id – Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada Rabu (29/01/2025) lalu. Dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 12.17 WIB. Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi atas nama SE (Perempuan, 46 tahun), penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute Batam-Yogyakarta-Lombok. Setelah pemeriksaan, ditemukan 13 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine dengan total berat 2.015 gram. SE mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok, dengan upah Rp50 juta per pengiriman.
Penindakan kedua dilakukan terhadap AH (Laki-laki, 34 tahun), nelayan asal Aceh, yang membawa 20 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih dengan total berat 5.095 gram. AH mengaku ini adalah keempat kalinya dia membawa sabu, dengan upah Rp40 juta per pengantaran.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp56 miliar,” tegasnya.
Zaky Firmansyah menambahkan, penindakan ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI dalam memerangi penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau. “Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya seperti yang dikutip dari press release yang diterbitkan Kantor Bea Cukai Batam, Jumat (07/02/2025).


