BerandaBatam RayaPenggelapan Sabu: Eks Kapolresta Barelang Ungkap Fakta Mengejutkan!

Penggelapan Sabu: Eks Kapolresta Barelang Ungkap Fakta Mengejutkan!

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Sidang kasus penggelapan barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Batam menghadirkan mantan Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Nugroho mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya penyisihan barang bukti sabu setelah dihubungi oleh Direktur Narkoba Polda Kepri.

“Kami tidak pernah, tidak tahu ada barang bukti yang disisihkan tersebut, jadi sejumlah itu yang dilaporkan dari kasat narkoba dan waktu itu juga kami laporkan ke Kapolda sebagian atasan,” ungkap Nugroho dalam sidang yang berlangsung secara daring, Senin (17/03/2025).

Nugroho, yang menjabat sebagai Kapolresta Barelang selama 2,6 tahun, memberikan kesaksian bahwa informasi mengenai penyisihan 1 kilogram sabu dari total 36 kilogram yang diamankan pada Juni 2024, ia dapatkan dari Kombespol Dony, Direktur Narkoba Polda Kepri, sekitar bulan Agustus, saat ia sudah dipindahkan sebagai Dansat Brimob Polda Kalteng Palangkaraya.

Dalam keterangannya, Nugroho menyebutkan bahwa Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, mengaku menyesal dan meminta maaf atas kejadian tersebut, dengan alasan dipengaruhi oleh seseorang berinisial “S”.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Akan Resmikan Bukit Gendang Sebagai Destinasi Paralayang di Batam

Nugroho juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus 35 kilogram sabu pada 17 Juni 2024, yang kemudian dikembangkan ke Jakarta Barat dengan melibatkan 12 anggota polisi dari Satnarkoba Polresta Barelang. Ia menegaskan bahwa keberangkatan tim ke Jakarta Barat menggunakan anggaran diva yang ada.

Selain itu, Nugroho mengklarifikasi bahwa tidak ada anggaran khusus untuk sumber informasi dalam pengungkapan kasus narkoba. “Tidak ada anggaran untuk sumber informasi kasus narkoba, jika ada anggaran itu, saya tidak mengetahuinya,” tegas Nugroho.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang melibatkan 10 mantan anggota polisi dan dua warga sipil yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Batam.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...