TERASBATAM.id – Sidang kasus penggelapan barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Batam menghadirkan mantan Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Nugroho mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya penyisihan barang bukti sabu setelah dihubungi oleh Direktur Narkoba Polda Kepri.
“Kami tidak pernah, tidak tahu ada barang bukti yang disisihkan tersebut, jadi sejumlah itu yang dilaporkan dari kasat narkoba dan waktu itu juga kami laporkan ke Kapolda sebagian atasan,” ungkap Nugroho dalam sidang yang berlangsung secara daring, Senin (17/03/2025).
Nugroho, yang menjabat sebagai Kapolresta Barelang selama 2,6 tahun, memberikan kesaksian bahwa informasi mengenai penyisihan 1 kilogram sabu dari total 36 kilogram yang diamankan pada Juni 2024, ia dapatkan dari Kombespol Dony, Direktur Narkoba Polda Kepri, sekitar bulan Agustus, saat ia sudah dipindahkan sebagai Dansat Brimob Polda Kalteng Palangkaraya.
Dalam keterangannya, Nugroho menyebutkan bahwa Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, mengaku menyesal dan meminta maaf atas kejadian tersebut, dengan alasan dipengaruhi oleh seseorang berinisial “S”.
Nugroho juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus 35 kilogram sabu pada 17 Juni 2024, yang kemudian dikembangkan ke Jakarta Barat dengan melibatkan 12 anggota polisi dari Satnarkoba Polresta Barelang. Ia menegaskan bahwa keberangkatan tim ke Jakarta Barat menggunakan anggaran diva yang ada.
Selain itu, Nugroho mengklarifikasi bahwa tidak ada anggaran khusus untuk sumber informasi dalam pengungkapan kasus narkoba. “Tidak ada anggaran untuk sumber informasi kasus narkoba, jika ada anggaran itu, saya tidak mengetahuinya,” tegas Nugroho.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang melibatkan 10 mantan anggota polisi dan dua warga sipil yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Batam.
[kang ajank nurdin]


